Kota Bitung

Gaji THL Pemkot Bitung Bakal “Dipangkas” untuk Bayar BPJS Kesehatan

“Ini kebijakan sangat yang tidak adil bagi kami karena dipaksa untuk mengikuti program BPJS Kesehatan tanpa disosialisasikan terlebih dahulu,” kata sejumlah THL, Jumat (29/05/2020).

Terpaksa karena menurut para THL yang meminta identitasnya dirahasiakan, jika mereka menolak untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka proses keuangan seperti pembayaran TPP para ASN di masing-masing OPD akan dipending.

“Makanya saat ini kami mendapat tekanan dari para ASN di tiap OPD agar menyetujui didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, jika tidak maka TPP mereka tidak akan diproses,” katanya.

Selain tanpa sosialisasi, para THL ini juga mengaku kontrak kerja yang mereka tandatangani di tiap OPD mulai hanya dari bulan Februari sampai bulan Oktober 2020 dengan gaji yang diterima setiap bulan sebesar Rp2 juta.

“Salinan kontrak kerja ini kami tidak pegang dan tidak ada jaminan kami akan tetap dipekerjakan sampai masa kontrak berakhir. Nah, kalau kontrak berakhir bagaimana? Syukur kalau kembali dikontrak, kalau tidak, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatannya?,” katanya.

Juga soal adanya sejumlah THL yang sudah terlebih dahulu mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, entah itu karena masuk tanggungan suami atau istri tapi tetap diwajibkan untuk mendaftar.

“Nah kalau tetap mendaftar baru berarti peserta BPJS Kesehatan kami menjadi ganda. Apakah itu tidak melanggar dan bertentanggan dengan aturan,” katanya.

Menanggapi soal pemotongan gaji dan mewajibkan seluruh THL Pemkot Bitung untuk ikut BPJS Kesehatan menurut Kepala Badan Keuangan Pemkot Bitung, Albert Sarese sesuai dengan Perpres dan bukan cuma yang dipekerjakan Pemerintah.

“Badan usaha dan perusahaan juga yang mempekerjakan karyawan, wajib bayar iuran BPJS. Jadi ada 4% ditanggung pemberi kerja dalam hal ini Pemda melalui APBD dan 1% ditanggung pekerja dalam hal ini THL itu sendiri,” kata Albert.

Ditanya soal THL yang telebih dahulu telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, Albert menyatakan itu bukan persoalan karena THL yang bersangkutan tinggal melapor dan nanti pihak BPJS yang akan melakukan verifikasi.

“Intinya, ini program pemerintah yang wajib dijalankan dan dasar hukumnya jelas,” katanya.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara