Minsel, BeritaManando.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya menjawab secara gamblang soal polemik gaji Tenaga Harian Lepas (THL).
Hal itu disampaikan Bupati Franky Wongkar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Denny Kaawaon.
Kaawoan memastikan gaji THL akan dibayarkan sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani dan menerima Surat Keputusan (SK), Senin, (12/7/2021)
“Pemkab hanya membayar THL tahun ini yang menerima SK pada bulan Juni. Ini sudah disepakati sejak awal tahun. Sehingga bagi THL yang bekerja sebelum bulan Juni ke belakang hingga Januari diserahkan pada masing-masing SKPD dimana dia bertugas. Sebab murni kebijakan mereka sendiri,” tutur Kaawoan
Menurutnya juga pada awal tahun sudah ada pemberitahuan kepada SKPD untuk tidak ada perekrutan atau para THL dirumahkan.
Sehingga bila ada SKPD yang tetap mempekerjakan THL, maka menjadi tanggung jawabnya.
“Sejak bulan Januari sudah ada perintah merumahkan THL ke SKPD. Namun masih ada yang tetap mempekerjakan THL tanpa ada persetujuan. Pemkab hanya berdasarkan SK yang dikeluarkan pada bulan Juni,” terangnya
Kaawoaan menjelaskan masa kerja THL saat ini bukan dihitung per tahun melainkan per hari.
Perhitungan tersebut dikarenakan penilaian terhadap kinerja yang dilakuka THL setiap harinya,
sehingga jika ada yang tidak tertib, membangkan atau tidak bekerja sesuai aturan dapat langsung diberhentikan.
“Kinerja THL ada ditangan pimpinan SKPD yang melakukan penilaian setiap hari. Nah bila penilaian THL tidak tertib, malas kerja, melanggar aturan, pimpinan SKPD dapat langsung melapor ke Bupati untuk rekomendasi pemberhentian. Tidak perlu satu tahun, baru dapat diberikan sanksi,” jelas Kaawoaan
(RonaldKalalo)