Manado, BeritaManado.com — Satreskrim Polres Minahasa mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan manusia dengan korban seorang perempuan berusia 15 tahun, sekira pukul 15.00 WITA di Bandara Sam Ratulangi Manado, Kamis (13/08/2020).
Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan ibu korban di Polres Minahasa, Kamis siang.
“Korban tidak pulang sejak Rabu (12/8/2020), dan dibawa seorang perempuan berinisial AT, rencananya ke Jambi,” ujar Ferdy Pelengkahu.
Kasatreskrim Polres Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi Santoso menerangkan dirinya bersama Kanit PPA dan personel langsung mencari korban.
“Kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut dan pihak Bandara Sam Ratulangi,” beber Sugeng Wahyudi Santoso.
Lanjut Sugeng, korban telah dijemput pihak kepolisian dan keluarganya di Mapolda Sulut.
“Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)