Bitung – Pengurus FSPSI Kota Bitung, Petrus Sidangoli mengaku bingung dengan tuntutan puluhan karyawan PT Etmico Kota Bitung beberapa waktu lalu di DPRD. Pasalnya, para karyawan meminta agar Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014 yang diteritkan Kementerian Keluatan ditinjau kembali karena para karyawan takut dirumahkan.
“Saya rasa tuntutan para karyawan PT Etmico ke DPRD soal aturan moratorium perikanan laut tidak tepat. Karena masalah PHK atau tak diupah perusahaan dengan alasan tak ada bahan baku ikan itu tak ada kaitannya dengan Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014,” kata Sidangoli, Minggu (14/12/2014).
Menurut Sidangoli, para karyawan harusnya tak perlu kuatir jika perusahaan berencana memPHK, karena dalam aturan perundang-undangan jika melakukan PHK maka perusahaan wajib membayar pesangon. Begitupula soal pengakuan karyawan yang tak digaji selama dua bulan dengan alasan tak ada ikan, menurut Sidangoli itu adalah tanggungjawab penuh perusahaan.
“Namanya karyawan maka otomatis perusahaan tetap harus membayar upah setiap bulan kendati tak lagi berproduksi. Kalaupun pailit atau bangkrut, karyawan tetap mendapatkan hak-haknya setelah mendapat audit,” katanya.
Ia sendiri menduga, aksi dari puluhan karyawan PT Etmico itu hanya atas suruhan management perusahaan. Mengingat sebaagian besar kapal penangkap ikan yang mereka miliki diduga kuat mempekerjakan ABK asing sehingga tak diijinkan lagi berlayar sesuai Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014.(abinenobm)
Bitung – Pengurus FSPSI Kota Bitung, Petrus Sidangoli mengaku bingung dengan tuntutan puluhan karyawan PT Etmico Kota Bitung beberapa waktu lalu di DPRD. Pasalnya, para karyawan meminta agar Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014 yang diteritkan Kementerian Keluatan ditinjau kembali karena para karyawan takut dirumahkan.
“Saya rasa tuntutan para karyawan PT Etmico ke DPRD soal aturan moratorium perikanan laut tidak tepat. Karena masalah PHK atau tak diupah perusahaan dengan alasan tak ada bahan baku ikan itu tak ada kaitannya dengan Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014,” kata Sidangoli, Minggu (14/12/2014).
Menurut Sidangoli, para karyawan harusnya tak perlu kuatir jika perusahaan berencana memPHK, karena dalam aturan perundang-undangan jika melakukan PHK maka perusahaan wajib membayar pesangon. Begitupula soal pengakuan karyawan yang tak digaji selama dua bulan dengan alasan tak ada ikan, menurut Sidangoli itu adalah tanggungjawab penuh perusahaan.
“Namanya karyawan maka otomatis perusahaan tetap harus membayar upah setiap bulan kendati tak lagi berproduksi. Kalaupun pailit atau bangkrut, karyawan tetap mendapatkan hak-haknya setelah mendapat audit,” katanya.
Ia sendiri menduga, aksi dari puluhan karyawan PT Etmico itu hanya atas suruhan management perusahaan. Mengingat sebaagian besar kapal penangkap ikan yang mereka miliki diduga kuat mempekerjakan ABK asing sehingga tak diijinkan lagi berlayar sesuai Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014.(abinenobm)