Berita Utama

Fransiscus Silangen Ungkap Pelantikan Tonao Jangkobus Sebagai Anggota DPRD Sulut Sesuai Aturan

Fransiscus Silangen Ungkap Pelantikan Tonao Jangkobus Sebagai Anggota DPRD Sulut Sesuai Aturan
Pimpinan DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen dan Victor Mailangkay bersama Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel

Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah, janji pengganti antarwaktu

Fransiscus Silangen Ungkap Pelantikan Tonao Jangkobus Sebagai Anggota DPRD Sulut Sesuai Aturan
Pelantikan anggota DPRD Sulut Tonao Petrus Jangkobus

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fransiscus Andi Silangen.

Fransiscus Silangen Ungkap Pelantikan Tonao Jangkobus Sebagai Anggota DPRD Sulut Sesuai Aturan
Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Silangen saat mengambil sumpah/janji kepada Tonao Petrus Jangkobus

Ketua DPRD Sulut mengungkapkan, pengucapan sumpah, janji tersebut dilakukan kepada anggota DPRD bapak Tonao Petrus Jangkobus berdasarkan keputusan menteri dalam negeri republik Indonesia.

Fransiscus Silangen Ungkap Pelantikan Tonao Jangkobus Sebagai Anggota DPRD Sulut Sesuai Aturan
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen saat memasang pin anggota DPRD Sulut yang baru Tonao Petrus Jangkobus

“Dan sesuai pasal 143 ayar 3 pasal 144 ayat 6, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 144 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta pasal 188 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD,” jelas Fransiscus Kamis, (14/3/2024) pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut di ruang rapat DPRD.

Fransiscus Silangen Ungkap Pelantikan Tonao Jangkobus Sebagai Anggota DPRD Sulut Sesuai Aturan
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Andi Silangen

Lanjut Fransiscus, sesuai peraturan DPRD Provinsi Sulut, anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya atau berdasarkan usulan fraksi.

Fransiscus Silangen Ungkap Pelantikan Tonao Jangkobus Sebagai Anggota DPRD Sulut Sesuai Aturan
Tampak deretan forum koordinasi pimpinan daerah hadir dalam pelantikan anggota DPRD Sulut

“Dengan demikian, saudara Tonao Petrus Jangkobus sebagai anggota komisi III dan badan kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” beberapa Fransiscus.

Fransiscus Silangen Ungkap Pelantikan Tonao Jangkobus Sebagai Anggota DPRD Sulut Sesuai Aturan
Momen foto bersama usai pelantikan anggota DPRD Sulut Tonao Petrus Jangkobus

Diketahui, Tonao Petrus Jangkobus menggantikan Sherly Tjanggulung sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Fraksi Partai NasDem daerah pemilihan (dapil) 1 Sangihe, Talaud dan Sitaro.

Fransiscus Silangen Ungkap Pelantikan Tonao Jangkobus Sebagai Anggota DPRD Sulut Sesuai Aturan
Situasi rapat paripurna DPRD Sulut

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara