
Manado, BeritaManado.com — Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memprioritaskan pengalokasian anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen sesuai kesepakatan yang terbangun pada pembahasan KUA dan PPAS antara Badan anggaran DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah tertuang dalam nota kesepakatan yang telah ditandatangani.
“Pengalokasian anggaran yang perlu menjadi perhatian ada pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat melalui perangkat daerah terkait misalnya melalui bantuan hibah, bantuan sosial, belanja barang yang diserahkan kepada panti asuhan, mitigasi dan masyarakat, kebutuhan penanggulangan bencana dan sebagainya,” tegas Fransiscus Silangen Rabu, (19/11/2025).
Sebelumnya, Badan anggaran dan TAPD saat pembahasan KUA dan PPAS telah mencatat sebanyak 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari 24 SKPD yang di prioritaskan dalam pengalokasian anggaran.
“Di tengah efisiensi anggaran, DPRD dan Pemerintah Provinsi harus mengambil keputusan untuk menjadi dasar yang kokoh bagi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah provinsi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” jelas Fransiscus.
Meski demikian, DPRD Sulut tetap memastikan pengalokasian anggaran yang cukup di SKPD lainnya sembari berharap KUA dan PPAS yang telah ditetapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Saya berharap, manfaatnya dapat memberikan dampak positif langsung bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” ucap Fransiscus.
“Karena semua berasal dari rakyat, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk rakyat,” tegas Fransiscus.
Adapun 15 SKPD yang memiliki banyak program dan kegiatan bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai berikut:
- Dinas Sosial
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
- Dinas Kebudayaan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Koperasi dan UMKM
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Dinas Pendidikan
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian
- Dinas Perkebunan
- Dinas Pertanian dan Peternakan
- Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Biro Kesejahteraan Rakyat
(Erdysep Dirangga)
