Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah, janji pengganti antar waktu anggota DPRD Sulut.
Husein Tuahuns adalah pengganti antar waktu terhadap mantan anggota DRPD Sulut Herry Rotinsulu dari fraksi PDI Perjuangan.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengungkapkan, sesuai peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD pasal 115 ayat (1) menyatakan bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya dan atau berdasarkan usulan fraksi.
“Dengan demikian anggota DPRD yang terhormat saudara Husein Tuahuns, sebagai anggota komisi II dan badan kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Fransiscus Rabu, (27/3/2024) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen pun menyampaikan selamat kepada Husein Tuahuns yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Sulut pengganti antar waktu.
“Saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, mengucapkan selamat kepada yang terhormat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara bapak Husein Tuahuns dan keluarga,” ucap Fransiscus.
Rapat paripurna pengucapan sumpah, janji pengganti antar waktu anggota DPRD Sulut berlangsung hikmad, dan di hadiri oleh anggota DPRD serta para anggota forum koordinasi pimpinan daerah.
(Erdysep Dirangga)