Minut

Fraksi Diminta Masukan Nama Staf Ahli

Airmadidi – Wakil Ketua II Dekab Minut Denny Wowiling meminta enam fraksi untuk segera memasukan nama-nama calon tenaga ahli yang sudah dipilih oleh masing-masing fraksi yang ada. “Fraksi-fraksi secepatnya masukan nama staf ahli. Staf ahli yang dipilih,” ujar Wowiling Rabu (7/1/2015).

Wowiling menyatakan tenaga ahli baiknya jangan cuma pajangan tapi bisa memberi ide dan gagasan kepada fraksi dan pimpinan dewan. “Walaupun itu wilayah atau hak sepenuhnya dari fraksi untuk memilih, tapi jangan sampai tenaga ahli ini tidak dapat memberikan kontribusi pemikiran. Apalagi kalau tidak tahu membuat surat pertanggunggjawaban (SPJ),” tegasnya kembali.

Terkait dengan tunjangan atau gaji dari tenaga ahli, Wowiling menegaskan tidak melebihi pembiayaan Dewan Provinsi. Sebagai contoh, kalau gaji staf ahli di Deprov Rp3 juta, maka di Dekab Minut paling tinggi sekitar Rp2.850.000.

“Sebelumnya Rp2,5 juta, mungkin ada kenaikan. Yang pasti untuk gaji tenaga ahli ini disesuaikan dengan UMP atau tidak melebihi gaji tenaga ahli dri Fraksi di Deprov Sulut,” imbuhnya sambil menyatakan untuk syarat-syarat calon tenaga ahli di antaranya berpendidikan minimal S1, menguasai pemerintahan, sehat jasmani/rohani, mengetahui Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dewan serta berbagai syarat lainnya sesuai ketentuan dan aturan berlaku. (finda muchtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara