Manado – Ketua Umum LSM Forum Pro Rakyat Anti Politisi Busuk (Forpakantik), Pierson Rambing menduga ada aturan yang dilanggar manajemen Monaco Bay terkait urutan perizinan. Mengingat sudah adanya ijin usaha memasarkan unit apartemen tanpa adanya ijin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Pernyataan Steven Tangkuman adalah keliru bila dikatakan pihaknya menjual konsep diperbolehkan tanpa Amdal. Jelas itu merupakan pelanggaran prosedur perizinan, Amdal adalah syarat utama sebelum perizinan lainnya,” ujarnya kepada BeritaManado.com.
lanjutnya, dalam surat edaran Gubernur Sulut nomor 660/726/sekr-Ro.SDA, yang ditujukan ke Perusahaan BUMN, BUMD, swasta se-Sulut ditegaskan dilarang menggunakan jasa penyelenggara Negara, PNS atau Dosen karena bertentangan dengan pasal 12 huruf i UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU 20 tahun 2001.
“Kami menduga dengan indikasi kuat, PT Sulindo Eko konsultan yakni penyusun Amdal Monaco Bay terkait dengan pelanggaran yang mengarah ke persoalan Korupsi,” tegas Rambing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari pihak Monaco Bay. (risat)
Manado – Ketua Umum LSM Forum Pro Rakyat Anti Politisi Busuk (Forpakantik), Pierson Rambing menduga ada aturan yang dilanggar manajemen Monaco Bay terkait urutan perizinan. Mengingat sudah adanya ijin usaha memasarkan unit apartemen tanpa adanya ijin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Pernyataan Steven Tangkuman adalah keliru bila dikatakan pihaknya menjual konsep diperbolehkan tanpa Amdal. Jelas itu merupakan pelanggaran prosedur perizinan, Amdal adalah syarat utama sebelum perizinan lainnya,” ujarnya kepada BeritaManado.com.
lanjutnya, dalam surat edaran Gubernur Sulut nomor 660/726/sekr-Ro.SDA, yang ditujukan ke Perusahaan BUMN, BUMD, swasta se-Sulut ditegaskan dilarang menggunakan jasa penyelenggara Negara, PNS atau Dosen karena bertentangan dengan pasal 12 huruf i UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU 20 tahun 2001.
“Kami menduga dengan indikasi kuat, PT Sulindo Eko konsultan yakni penyusun Amdal Monaco Bay terkait dengan pelanggaran yang mengarah ke persoalan Korupsi,” tegas Rambing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari pihak Monaco Bay. (risat)