Agama dan Pendidikan

Flora Pertanyakan Eksistensi LBH Unsrat

Manado – Buntut dari dipakainya Jamwas Kejagung Marwan Efendi oleh pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dalam menghadapi gugatan tiga oknum Dosen Fakultas Hukum dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado kemarin 6/2, banyak kalangan mulai mempertahankan keberadaan LBH Unsrat.

DR. Flora Kalalo, SH MH kepada beritamanado menuturkan bahwa dengan dipakainya Jamwas Kejagung secara otomatis Rektor Unsrat Manado mulai meragukan kapasitas dari pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unsrar.

“Pertanyaannya sederhana, dimanakah keberadaan LBH Unsrat. Jika Dalam berbagai kasus pimpinan Universitas tidak pernah melibatkan mereka dalam acara-acara untuk melakukan pembelaan terhadap Unsrat di berbagai kasus yang diperkarakan di pengadilan,” tanya Flora.

Lebih lanjut Flora mengatakan bahwa terkait dengan fakta ini maka sepatutnya pihak Unsrat mulai mempertanyakan dimanakah eksistensi dari LBH yang difasilitasi berdasarkan Surat Keputusan Rektor.

“LBH Unsrat kan disahkan melalui surat keputusan Rektor, mereka mempunyai tunjangan operasional dan tupoksi kelembagaan yang ada di Unsrat. Jadi kalau misalnya terjadi seperti ini maka secara otomatis LBH Unsrat sudah mulai delegitimasi di internal Unsrat,” tutup Flora sembari menyayangkan LBH tidak diberdayakan.(ik)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara