Manado, BeritaManado.com – Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah membatasi umat beragama untuk melakukan peribadatan.
Padahal beribadah adalah hal yang wajib dilakukan umat manusia yang taat kepada Tuhannya.
Karena beribadah adalah hal yang wajib, pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut berisikan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Di Sulawesi Utara (Sulut), Gubernur Olly Dondokambey menyikapi surat edaran tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulut, Pdt Lucky Rumopa mengatakan, telah mengambil langkah terkait surat edaran Menteri Agama dan Pergub Sulut itu.
Menurutnya, pihaknya bahkan telah empat kali melakukan sosialisasi secara virtual yang diikuti ribuan peserta.
“Kami juga melakukan dialog FKUB bersama Pemerintah Provinsi yang dihadiri oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Menteri Pertahanan juga,” ujar Rumopa di Manado, Senin (3/10/2020).
FKUB juga, katanya, telah turun ke daerah-daerah untuk mengadakan komunikasi dan dialog-dialog secara terbatas dengan para pemuka agama, tokoh-tokoh masyarakat.
“Dialog yang kami lakukan juga mengikuti protokol kesehatan yaitu tidak boleh lebih dari 50 orang, dan itu sudah kami lakukan,” lanjutnya.
Sedangkan pada sosialisasi secara virtual, FKUB juga meminta kepada tokoh-tokoh agama di Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan simulasi ke tingkat yang lebih rendah, agar masyarakat dapat mengerti tentang aturan-aturan pencegahan Covid-19 melalui kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah.
“Kami juga bekerjasama dengan Gugus Tugas Provinsi dan TNI/Polri untuk melakukan sosialisasi. Kami tidak bekerja sendiri, terakhir sosialisasi kami melalui silahturahmi kebangsaan yang dihadiri Kapolda Sulut,” tandas Rumopa.
Dapat Beribadah
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 dan Pergub Sulut Nomor 44 Tahun 2020, membolehkan masyarakat melakukan ibadah di rumah ibadah, dengan syarat harus mentaati aturan-aturan yang diberlakukan terkait pencegahan Covid-19.
Syarat tersebut diantaranya, harus menjaga jarak, lanjut usia dan anak-anak tidak boleh hadir, ventilasi rumah ibadah harus terbuka agar pergantian udara terjaga dengan baik.
“Syarat lainnya, jemaat harus menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker dan tempat duduk yang harus berjarak satu sama lainnya,” ungkap Rumopa.
Ia melanjutkan, sekalipun suatu daerah dengan status zona hijau, apabila di suatu jemaat ada seorang saja yang terkonfirmasi positif, maka tidak diizinkan untuk mengadakan ibadah di gereja.
(Penulis: Asrar Yusuf)