Manado — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulut terus menjadi motor pengawal kerukunan di Provinsi Sulut.
Nuansa itu kian terasa tatkala lembaga yang beranggotakan 6 pimpinan umat beragama di Sulut ini dipimpin Pdt Lucky Rumopa MTh.
Ini diperlihatkan FKUB tatkala menghadapi kasus meninggalnya Sadjad Jacob (24), seorang warga Afghanistan pada Rabu (13/2/2019) lalu.
Kasus ini mencuat setelah warga Afghanistan yang meninggal itu ternyata akibat yang bersangkutan membakar dirinya sendiri.
Tak itu saja, penyebab tindakan nekat warga naas itu terkait persoalan penanganan 12 warga Afghanistan yang berada dalam rumah detensi imigrasi Manado sejak 9 tahun terakhir ini.
“Kami memintakan agar teman teman di Kemenhukham untuk bisa menuntaskan persoalan warga Afghanistan ini dari sisi hukum,” kata Pdt Lucky Rumopa saat memimpin rapat bersama FKUB dengan Kemenkumham di Ruang WOC Pemprov Sulut, Sabtu (16/2/2019) siang.
Rapat yang berlangsung hampir tiga jam, yang dimulai dari jam 11 siang itu, dihadiri lengkap pengurus dan anggota FKUB.
Mereka terdiri dari Ketua Pdt Lucky Rumopa MTh, Wakil Sekretaris Tenni GM Assa, Wakil Ketua KH Rizali M Noor, Honny Lionardhy dan Pon Riano Baggy.
Anggota FKUB hadir Drs Philep M Regar MS, Hi Drs Anwar Sandiah dan I Dewa Rai Suti. Terlihat juga Pdt DR HWB Sumakul. Juga pendamping Kasubag Hukum/KUB Kanwil Kemenag Sulut Santi Kalangi MTh.
Sementara dari Kemenkumham dihadiri Kepala Divisi Imigrasi Jamaruli Manihuruk dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado Arthur Mawikere dan tim.
Turut hadir dalam pertemuan itu Kasat Pol PP Pemprov Steven Liouw dan Staf Khusus Gubernur Dino Gobel.
Dalam rapat tersebut, Jamaruli secara bergantian bersama Arthur Mawikere menjelaskan perihal kasus naas yang menimpa Sadjad Jacob.
“Kasus ini mencuat setelah ke 12 warga Afghanistan yang selama 9 tahun lebih ditampung di Rumah Tahanan Imigrasi Manado sebagai pengungsi, oleh badan penanganan pengungsi internasional PBB bernama UNHCR menolak status mereka sebagai pengungsi. Sebaliknya dengan ditolaknya status mereka tersebut maka terhitung per 30 Januari 2019, para warga Afghanistan ini berstatus sebagai warga asing yang harus tinggal dengan status tahanan Imigrasi. Dalam konteks ini persoalan ini pun mencuat,” jelas Maruli.
Berdasarkan penjelasan tersebut, berbagai tanggapan pun disampaikan para pengurus dan anggota FKUB Sulut.
Semua sepakat menyatakan bahwa kasus warga Afghanistan harus dituntaskan Kemenkumham berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tetap jaga kerukunan dan persatuan bangsa khususnya daerah ini,” pesan Pdt Lucky Rumopa.
Rapat kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi termasuk FKUB akan memfasilitasi pertemuan antar pihak terkait persoalan ini.
(***/rds)