Bitung, BeritaManado.com – Tim Resmob Presisi Polres Bitung berhasil menangkap salah satu pelaku penganiyaan Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir, Senin (30/1/2023).
Pelaku penganiyaan itu adalah MB (18) dan YZ (19) warga Kelurahan Wangurer dilaporkan menganiaya Fikram (19) warga Kecamatan Maesa, Minggu (25/1/2023) sekitar pukul 21.30 WITA.
“Satu terduga pelaku yang sudah diamankan berinisial MB (18). Diamankan di Pelabuhan ASDP Kota Bitung, sekitar pukul 23.30 WITA. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya, YZ masih dalam pencarian petugas,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Selasa (31/1/2023).
Menurut Iwan, penganiayaan dialami Fikram, diduga pemicunya dendam. Beberapa waktu sebelum kejadian Fikram sering datang ke kompleks perumahan Kelurahan Wangurer Utara dan berpesta minuman keras (Miras) sambil menghirup lem bersama teman-temannya.
Rupanya aksi Fikram itu dilaporkan MB kepada kepala lingkungan dan diteruskan ke pihak kepolisian. Kemudian dilakukan penggerebekan namun Fikram melarikan diri.
Setelah kejadian itu, Fikram sering mengancam akan menikam MB jika keluar dari kompleks. Ancaman yang dilontarkan melalui media sosial membuat MB dendam.
“Minggu malam, Fikram bersua dengan BM bersama rekannya saat kembali datang kompleks perumahan. Tanpa banyak tanya, MB langsung melayangkan tinju ke wajah Fikram serta YZ menendang bagian dada. Korban terjatuh dan kedua pelaku melarikan diri,” katanya.
Mendapat tinju dan tendangan di dada, Fikram melapor ke Polres Bitung serta laporan itu direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap MB di Pelabuhan ASDP saat akan menuju Ternate.
“MB telah diamankan di Polres Bitung untuk diproses lanjut, sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” katanya.
(abinenobm)