Pertama jika Prabowo Subianto bersedia dipaketkan dengan Ganjar Pranowo, maka koalisi gerindra dan PKB secara otomotis akan bubar dan tidak mungkin mengajukan calon lagi.
Jika terisasa PKB, maka syarat mengajukan pasangan Capres dan Cawapres juga sudah tak memenuhi syarat bagi partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar tersebut.
Kedua, jika PAN dan PPP sudslah resmi mendukung Ganjar Pranowo, maka koalisi kedua parpol itu dengan Golkar akan gugur.
“Sebab jika tertinggal hanya Golkar sendiri, maka syarat mengajukan capres juga tak lagi memenuhi syarat,” katanya.
Ketiga, jika koalisi NasDem, PKS dan Demokrat tak capai kata sepakat soal Calon Wakil Presdien pendamping Anies Baswedan, maka koalusi ketiga parpol itu bisa saja akan bubar.
“Salah satu parpol dari NasDem, PKS dan Demokrat keluar, maka syarat untuk mengajukan Capres dan Cawapres tidak memenuhi syarat lagi. Dalam hal ini, NasDem memiliki gelagat untuk menarik diri,” uajrnya.
Jika keadaan ini benar-benar akan terjadi, maka tidak mustahil jika hanya akan menyajikan calon tunggal.
Liando menjelaskan UU Nomor 7 tahun 2017 tidak melarang adanya calon tunggal.
Pasal 235 menyebutkan dalam hal terjadi perapanjangan pendaftaran akibat yang mendaftar hanya satu pasang calon, maka poin 6 menyebut pemilu akan tetap akan dilaksanakan.
(Frangki Wullur)
