Jakarta, BeritaManado.com – Sidang pembacaan tuntutan, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo.
“Tidak ada hal yang meringankan,” ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menegaskan bahwa setidaknya ada enam poin yang memberatkan hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo, berikut rinciannya:
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
- Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
- Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.
- Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Adapun terkait untutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, jaksa menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Netizen Tak Puas
Tuntutan jaksa itu membuat sebagian netizen kecewa.
Pasalnya, tak sedikit yang berharap Sambo dituntut hukuman mati.
“Nnti habis itu ada remisi remisi, di penjara pun bisa dapat perlakuan spesial mengingat duit berbicara. Even hukum mati juga sebenernya ga fair,” tulis pengguna Twitter @neisc****.
“Yah, kenapa cuma seumur hidup, bukan hukuman mati,” tulis @adi*.
“bokap gue marah marah sendiri nonton sidang sambo,” timpal @cloudy*.
(jenlywenur)