Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Polres Minsel Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tukang Ojek

by tmr
Selasa, 6 Mei 2025, 21:15 pm
in Berita Utama, Minsel
A A
  • 1share
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tukang Ojek

Minsel, BeritaManado.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap tukang ojek, yang terjadi pada awal Februari 2025 di jalan penghubung Minsel-Mitra.

Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Polres Minsel, pada Senin (5/5/2025).

Tersangka R (21) dalam rekonstruksi tersebut memperagakan 14 adegan dalam kasus pembunuhan terhadap korban Roby Matahang (54).

“Untuk rekonstruksi kasus ini digelar dalam rangka melengkapi berkas perkara yang nantinya secepatnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan bagi tersangka dan barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K, S.I.K, MH.

Sementara, istri korban, Ferra Tamahiu, usai pelaksanaan rekonstruksi mengatakan bahwa dirinya merasa marah.

“Sebagai isteri saat melihat rekonstruksi yang digelar Polres Minsel memang merasa gerel atau marah tapi mau bagaimana sudah terjadi,” kata isteri korban.

Ia pun berharap pelaku dapat dijerat dengan hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa suaminya.

Dalam rekonstruksi ini terungkap bahwa motif Pembunuhan ini terjadi karena pelaku tidak terima tindakan korban yang tidak menyenangkan kepada tantenya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

TamuraWatung






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: kasus pembunuhanRekonstruksi

Berita Terkini

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.