Manado – Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Utara kembali menggelar sidang lanjutan penanganan pelanggaran administratif Pemilu yang diduga dilakukan calon legislatif dari Partai Nasdem Felly Estelita Runtuwene, Senin (18/3/19) bertempat di ruang sidang Kantor Bawaslu Sulut.
Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pertama dari ahli terlapor Nelson Simanjuntak, mantan anggota Bawaslu RI periode 2012-2017.
Menjawab pertanyaan yang diajukan, Simanjuntak mengatakan suatu kegiatan dikatakan pelanggaran bila memenuhi beberapa unsur seperti waktu, subjek dan melakukan perbuatan.
“Untuk waktu harus dibuktikan kapan kejadian apakah waktunya pas kampanye atau tidak, kalau belum kampanye maka itu tidak akan terpenuhi, dan itu akan gugur, kemudian subyek, kalau yang menjadi subyek hukum itu bukan peserta didik yang hadir saat itu melainkan peserta Pemilu, kemudian melakukan perbuatan, apakah dia melakukan perbuatan itu atau tidak,” ujar Simanjuntak.
Dikatakannya juga Bawaslu harus melihat laporan yang masuk dari masyarakat itu apakah itu bisa dikatakan sebagai temuan atau bukan.
“Adanya laporan dari masyarakat belum dapat dikatakan sebagai temuan, karena temuan itu merupakan hasil dari laporan, untuk itu Bawaslu harus dapat membuktikannya,” pungkas Simanjuntak.
Turut didengarkan juga saksi ahli dari pelapor Dr. Danny Pinasang, PD I Fakultas Hukum Unsrat.
(FerryTumimomor)