Talaud – Nasib para fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan saat ini mulai menggantung. Pasalnya, hingga kini honorarium yang menjadi hak para fasilitator belum terbayarkan hingga memasuki empat bulan terakhir, mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dalam hal ini Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan nomor 900/4281/PMD tertanggal 10 Juni 2013, tentang keterlambatan pembayara honorarium, tundajang dan biaya oprasional fasilitator.
Kondisi ini dibenarkan oleh salah satu fasilitator kecamatan Beo Selatan kabupaten Kepulauan Talaud, Yance Sonith. Menurutnya, merujuk surat edaran Kemendagri, sangat berdapak pada pemenuhan kebutuhan para fasilitator di seluruh daerah.
“Memang ini masalah nasional. Tapi, kami mulai merasakan dampak yang sangat besar, mana kala kami yang ditugaskan di daerah kepulauan merasa terbeban dengan biaya oprasional yang cukup besar dan diharuskan menggunakan biaya pribadi karena telah memasuki empat bulan honor kami belum terbayarkan,” jelas Sonith.
Ditambahkannya, persoalan ini dampaknya sangat besar. Ia (Sonith, red) harus menanggung secara pribadi biaya oprasional pendampingan bagi pelaksana program yang tidak sedikit biaya harus dikeluarkan, apalagi bisa dikatakan para fasilitator hanya bergantung pada honorarium saja, karena takut melanggar hukum jika menggunakan anggaran pelaksanaan program.
“Jujur saja kami mulai merasa terbeban dengan kondisi ini. Meskipun begitu, hingga saat ini tugas pendampingan yang menjadi kewajiban kami tetap berjalan seperti biasa. Tapi, karena biaya oprasional transportasi antar desa lumayan besar, maka kami mengalami kesulitan memenuhi biaya tersebut,” tuturnya.
Ia pun berharap, kondisi ini segera stabil dan apa yang menjadi hak-haknya bisa segera diperoleh. Sehingga tidak berdampak pada kinerjanya sebagai fasilitator kecamatan di kabupaten Talaud.
“Pasti semua fasilitator merasakan hal yang serupa. Dan kami berharap masalah ini segera terselesaikan, agar tidak berpengaruh pada kinerja dan pelayanan kami. Semuanya terkait masalah kesejahteraan dan tentunya kalau semua sejahtera, tidak ada tugas dan kewajiban yang terabaikan. Kami mohon kebijaksanaan dari pihak terkait dalam menanggapi keluh kesah kami ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Rudi Panauma SH. Ketua Unit pengelola kegiatan kecamatan Beo Selatan, selaku pelaksana program di lapangan membenarkan bahwa sejauh ini program pendampingan terus berjalan.
“Saya sudah mengetahui persoalan ini. Tapi, apa yang saya lihat, kinerja pendampingan terus dilakukan fasilitator, sebagai bukti menjalankan tugas yang diembannya ini berjalan maksimal,” terang Panauma.(eka)