Amurang, BeritaManado — Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) untuk Pemilihan Umum tahun 2019 di Kabupaten Minahasa Selatan, baru ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Selasa (13/11).
Tertundanya penetapan DPTHP-2 oleh KPU Minsel ternyata disebabkan oleh adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel yang belum ditindaklanjuti.
“Sehari sebelumnya, dalam rapat pleno yang digelar KPU Minsel, kami menolak untuk menandatangani berita acara. Ini lebih dikarenakan adanya rekomendasi dari Bawaslu terkait data pemilih di 4 Kecamatan di Minsel,” ujar Eva Keintjem, Ketua Bawaslu Minsel, beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, ke-4 Kecamatan yang bermasalah tersebut yakni Kecamatan Suluun Tareran, Kecamatan Tareran, Kecamatan Amurang Barat dan Kecamatan Sinonsayang.
“Di Kecamatan Suluun Tareran kami menemukan adanya pemilih yang ganda antar Desa. Sedangkan di Kecamatan Tareran ditemukan Pemilih yang dihapus dalam sistem Sidali KPU,” terang Eva Keintjem, kepada BeritaManado.com.
Bahkan di Kecamatan Sinonsayang, diketemukan 1281 wajib pilih yang tidak memiliki E-KTP. Sedangkan di Kecamatan Amurang Barat ada masyarakat yang memiliki NIK ganda.
“Semuanya kami dapatkan berdasarkan hasil laporan masyarakat ke posko pengaduan, yang dibuka Bawaslu Minsel di setiap Kecamatan,” tambah Eva Keintjem.
Hal inilah yang menyebabkan Bawaslu Minsel memberikan rekomendasi kepada pihak KPU, agar penetapan DPTHP-2 ditunda. Dan agar menuntaskan dulu permasalahan tersebut di atas.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) untuk Pemilihan Umum tahun 2019 di Kabupaten Minahasa Selatan, baru ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Selasa (13/11).
Tertundanya penetapan DPTHP-2 oleh KPU Minsel ternyata disebabkan oleh adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel yang belum ditindaklanjuti.
“Sehari sebelumnya, dalam rapat pleno yang digelar KPU Minsel, kami menolak untuk menandatangani berita acara. Ini lebih dikarenakan adanya rekomendasi dari Bawaslu terkait data pemilih di 4 Kecamatan di Minsel,” ujar Eva Keintjem, Ketua Bawaslu Minsel, beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, ke-4 Kecamatan yang bermasalah tersebut yakni Kecamatan Suluun Tareran, Kecamatan Tareran, Kecamatan Amurang Barat dan Kecamatan Sinonsayang.
“Di Kecamatan Suluun Tareran kami menemukan adanya pemilih yang ganda antar Desa. Sedangkan di Kecamatan Tareran ditemukan Pemilih yang dihapus dalam sistem Sidali KPU,” terang Eva Keintjem, kepada BeritaManado.com.
Bahkan di Kecamatan Sinonsayang, diketemukan 1281 wajib pilih yang tidak memiliki E-KTP. Sedangkan di Kecamatan Amurang Barat ada masyarakat yang memiliki NIK ganda.
“Semuanya kami dapatkan berdasarkan hasil laporan masyarakat ke posko pengaduan, yang dibuka Bawaslu Minsel di setiap Kecamatan,” tambah Eva Keintjem.
Hal inilah yang menyebabkan Bawaslu Minsel memberikan rekomendasi kepada pihak KPU, agar penetapan DPTHP-2 ditunda. Dan agar menuntaskan dulu permasalahan tersebut di atas.
(TamuraWatung)