Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon akhirnya menyelesaikan tahapan verifikasi terhadap 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Dan hasilnya empat parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Hasil verifikasi faktual KPU Tomohon terhadap 16 parpol peserta Pemilu empat diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni PDP, PKB, PKPI dan PKBIB. Hal ini mengacu dari UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu,” ujar Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg ST kepada media ini, Rabu (19/12/2012).
Lanjut dikatakannya, salah satu syarat sehingga dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu yakni memiliki minimal 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota dan 100 persen di seluruh provinsi. “Berdasarkan hasil verifikasi pada umumnya parpol-parpol tersebut keanggotaanya tidak memenuhi syarat kemudian 30 persen perempuan tidak sesuai dan kepengurusan ada yang tidak lengkap. Dan untuk tiga parpol yakni PDP, PKB dan PKPI tidak memasukkan perbaikan,” tukasnya sembari menambahkan yang berhak menentukan lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu adalah KPU RI. (req)
Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon akhirnya menyelesaikan tahapan verifikasi terhadap 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Dan hasilnya empat parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Hasil verifikasi faktual KPU Tomohon terhadap 16 parpol peserta Pemilu empat diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni PDP, PKB, PKPI dan PKBIB. Hal ini mengacu dari UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu,” ujar Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg ST kepada media ini, Rabu (19/12/2012).
Lanjut dikatakannya, salah satu syarat sehingga dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu yakni memiliki minimal 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota dan 100 persen di seluruh provinsi. “Berdasarkan hasil verifikasi pada umumnya parpol-parpol tersebut keanggotaanya tidak memenuhi syarat kemudian 30 persen perempuan tidak sesuai dan kepengurusan ada yang tidak lengkap. Dan untuk tiga parpol yakni PDP, PKB dan PKPI tidak memasukkan perbaikan,” tukasnya sembari menambahkan yang berhak menentukan lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu adalah KPU RI. (req)