Bitung – Dua pelaku pencurian ayam di Kelurahab Girian Permai lingkungan Dua RT06 Kecamatan Girian ditangkap Tim Cobra Polsek Maesa, Kamis (03/01/2019).
Kedua pelaku itu adalah AR alias Andy (21) warga Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian dab NM alias Dady (25) warga Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir.
Menurut Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin, Andy dan Dady melakukan aksinya tanggal 09,11,12 dan 31 Desember 2018 di kandang ayam milik Zulkifly Assedaf.
“Kedua tersangka adalah mantan karyawan korban sehingga mengetahui persis lokasi,” kata Kamidin, Jumat (04/01/2019).
Adapun kronologi aksi pencurian itu kata Kamidin, kedua pelaku selama empat hari mendatangi lokasi kandang ayam bangkok milik Zulkifly sekitar pukul 02.30 Wita.
Andy masuk dengan cara melompat pagar dan merusak pagar seng kemudian memukul dan merusak CCTV lalu mengambil ayam yang berada di didalam kandang sebanyak 23 ekor.
“Satu per satu ayam itu diberikan kepada Dady yang bersembunyi di belakang pagar. Usai melakukan aksinya, keduanya melarikam diri dengan motor Yamaha MX warna merah tanpa plat nomor polisi,” katanya.
Dari hasil pencurian itu, Andy mendapat bagian 12 ekor ayam bangkok yang 11 ekor telah dijual di simpang empat Pasar Girian dan satu ekor dipelihara.
Sedangkan Dady mendapat bagian 13 ekor, sepuluh ekor sudah dipotong untuk acara ulang tahun dan tiga ekor dijual di Nabati Kelurahan Bitung Barat Satu dan Menmbo-nembo.
“Keduanya adalah residivis kasus penganiayaan dan sajam. Dan keduanya harus dilumpuhkan dengan timah panas karena coba kabur saat akan mencari barang bukti,” katanya.
Menariknya kata Kamidin, dari pengakuan kedua pelaku, aksi itu dilakukan karena sakit hati terhadap pemilik ayam yang pelit ketika mereka bekerja sebagai karyawan.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke 1e KUHP dan saat ini masih sementara menjalani pemeriksaan,” katanya.
(abinenobm)