Itu karena gabungan yang berasal dari dua atau tiga parpol memiliki kepentingannya berbeda-beda satu sama lain.
“Kepala daarah yang berasal dari partai A dan wakil kepala daerah dari partai B, kebanyakan tidak bisa menyelesaikan kepemimpinan mereka diakhir periode dengan hubungan harmonis. Ada yang baru menjabat tiga bulan sudah konflik. Jika kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berseteru, maka akan berdampak buruk bagi pelayanan publik,” terang Ferry.
Ia menjelaskan, penggabungan beberapa parpol dalam mengusung kepala daerah juga banyak mengandung sisi buruk.
Ferry bilang, pengalaman pada pilkada sebelumnya, ada parpol dan anggota DPRD diduga memperjualbelikan kursinya kepada bakal calon agar ketentuan persyaratan terpenuhi.
Berikutnya, dapat juga mempertimbangkan kelembagaan partai politik pengusung.
Ferry berujar, pilpres dan pilkada memiliki dinamika politik berbeda.
Salah satu kekuatan calon pilpres adalah relawan.
Posisi parpol tidak begitu efektif.
Namun di pilkada, dinamikanya sangat lain.
Peran parpol masih sangat dominan, sehingga kelembagaan parpol berpengaruh.
“Parpol yang memiliki kelembagaan organisasi rapih, kuat dan terstruktur akan mempengaruhi mobilisasi dan konsolidasi pemenangan,” ujarnya.
Ferry menambahkan, hal penting juga mempertimbangan relasi sosial calon dengan lembaga sosial, keagamaan dan kemasyarakatan.
“Figur yang terikat secara struktural dengan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan akan kuat mempengaruhi elektabilitasnya,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
