Berita Utama

Empat Figur Calon Kuat Gubernur Sulut

Joune Ganda dianggap punya peluang rasional mencalonkan diri, mengingat kapasitas dan pengenalan yang baik atas posisi personalnya.

Poin plusnya lagi, Joune Ganda tidak terlalu suka dengan pencitraan, namun semangat dan dedikasinya bagi masyarakat sangatlah menginspirasi

Elly Lasut

Empat Figur Calon Kuat Gubernur Sulut

Elly Lasut menjadi nama kuat berikutnya.

Elly Lasut cukup dikenal publik Sulut khususnya masyarakat Nusa Utara.

Kini, ia masih aktif menjabat Bupati Kepulauan Talaud dan sebagai Ketua Demokrat Sulut.

Nama Elly Lasut santer dikabarkan bakal meramaikan Pilgub Sulut.

Memiliki layar belakang sebagai seorang dokter, Elly Lasut kabarnya melirik 01 Sulut sebagai pelabuhan berikutnya.

Bahkan Elly pernah berujar bahwa partainya (Demokrat) akan berusaha keras di Pemilu 2024 untuk meraih sembilan kursi di DPRD Sulut, agar bisa mengusung pasangan cagub dan cawagub.

Terpisah, Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Ferry Liando, berpendapat, untuk menentukan peluang calon gubernur di Pilgub 2024 tidak sebatas melihat pada popularitas figur.

Menurut Ferry Liando, ada beberapa aspek yang wajib dipertimbangkan.

Pertama, kata Ferry, memikirkan aspek administratif politik dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur syarat parpol untuk bisa mengusung calon kepala daerah.

Dikatakan, syarat mengusung kepala daerah adalah memiliki kursi di DPRD minimal 20 persen dari jumlah total anggota DPRD berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

Selain ketentuan jumlah kursi, lanjut dia, dapat juga menggunakan syarat perolehan suara hasil pemilu dengan ambang batas minimal 25 persen suara.

“Jika menghitung 20 persen dari 45 kursi, maka syarat psrpol bisa mengajukan calon harus memiliki minimal 9 kursi di DPRD,” jelasnya.

Empat Figur Calon Kuat Gubernur Sulut
Ferry Liando

Ferry menuturkan, jika merujuk pada hasil penghitungan sementara oleh KPUD, praktis baru PDIP yang memenuhi syarat mengusung calon kepala daerah.

Hal lainnya, kata Ferry, mempertimbangkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahahan.

Menurutnya, UU 10/2016 menegaskan jika dalam suatu parpol tidak memiliki kursi minimal 20 persen dari total 45 kursi DPRD, maka parpol tersebut bisa bergabung atau mengajak parpol lain yang memiliki kursi di DPRD sampai jumlah kursi cukup (minimal 9) sebagai syarat pencalonan terpenuhi.

Namun demikian, ujarnya, di Sulut, kebijakan pengabungan dua atau lebih parpol dalam mengusung calon kepala daerah, kerap bermasalah.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara