
Penulis: Frangki Wullur I Langowan
Sebanyak empat Bakal Calon Hukum Tua Desa Wolaang resmi ditetapkan sebagai Calon Hukum Tua pada Jumat (1/5/2026) di Sekretariat Panitia Pilhut.
Ketua Panitia Pilhut Desa Wolaang Karel Paulus dalam pengatarnya menyampaikan bahwa semua berkas administrasi bakal calon sudah disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa beberapa hari lalu.
“Dari hasil verifikasi dan validasi, semua berkas bakal calon dinyatakan lengkap. Atas dasar hal tersebut, kami Panitia Pilhut Desa Wolaang disarankan untuk segera mengagendakan penetapan Calon Hukum Tua,” ungkapnya.
Usai penetapan, agenda langsung dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut Calon Hukum Tua yang turut disaksikan oleh Camat Langowan Timur, Kapolsek Langowan, BPD dan masyarakat Desa Wolaang.
Dari hasil pengundian, nomor 1 diperoleh Wanda Maopo, nomor 2 Michael Kumolontang, nomor 3 Audy Wungkar dan nomor 4 Adri Kembuan.
Camat Langowan Timur Ruland Massie dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada keempat Calon Hukum Tua Desa Wolaang yang tetalh resmi ditetapkan.
“Saya kagum karena dari keempat Calon Hukum Tua Desa Wolaang yang mendaftar, semuanya bertahan hingga pada penetapan. Selanjutnya saya mengharapkan, baik Calon Hukum Tua dan pendukung agar sama-sama saling menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan ada praktek ujaran kebencian dan sebagainya yang dapat merugikan sesama calon ataupun pendukung,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Langowan Timur IPDA March Faldry Makaapoh menegaskan bahwa ketentuan yang sudah ditetapkan bagi semua Calon Hukum Tua termasuk di Wolaang agar ditaati.
“Mari kita junjung tinggi semangat sportivitas dalam epsta demokrasi ini. Siap menang dan siap kalah ada perwujudan dari semangat sportivitas dalam sebuah pertandingan,” ujarnya.
