Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengatakan tugas dan fungsi LPM harus lebih dipahami secara jelas sebagai mitra pemerintah kelurahan dan bersama pemerintah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mengelola program pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Eman saat melantik pengurus LPM Kelurahan se-Kota Tomohon periode Tahun 2012 – Tahun 2017 di Aula Home Stay belum lama ini. “Ini terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan partisipatif berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nmr. 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan Peraturan Daerah Kota Tomohon nmr. 23 tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat maka selaku pengurus LPM,” ujarnya.
Dikatakannya, pengurus LPM kelurahan dapat berperan aktif dan dinamis, sebab LPM dituntut mampu menyusun konsep perencanaan pembangunan kelurahan secara partisipatif dan juga sebagai mitra pemerintah kelurahan. “Harus mampu menciptakan iklim kerjasama yang baik dan serasi serta mampu menjadi motivator yang baik bagi masyarakat demi terwujudnya masyarakat kelurahan yang madani, maju dan berkembang dalam merencanakan dan melaksanakan program kegiatan ditengah-tengah masyarakat,” terang Eman.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Kelurahan Kota Tomohon dr Deestje Liuw MBiomed dalam laporan kegiatannya mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 23 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang bertugas membantu pemerintah kelurahan dalam memberdayakan masyarakat yang berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan di Kelurahan.
Hadir dalam kegiatan ini, Sekkot Tomohon DR Arnold Poli SH MAP, jajaran dan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi serta LPM se-Kota Tomohon. (req)
Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengatakan tugas dan fungsi LPM harus lebih dipahami secara jelas sebagai mitra pemerintah kelurahan dan bersama pemerintah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mengelola program pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Eman saat melantik pengurus LPM Kelurahan se-Kota Tomohon periode Tahun 2012 – Tahun 2017 di Aula Home Stay belum lama ini. “Ini terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan partisipatif berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nmr. 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan Peraturan Daerah Kota Tomohon nmr. 23 tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat maka selaku pengurus LPM,” ujarnya.
Dikatakannya, pengurus LPM kelurahan dapat berperan aktif dan dinamis, sebab LPM dituntut mampu menyusun konsep perencanaan pembangunan kelurahan secara partisipatif dan juga sebagai mitra pemerintah kelurahan. “Harus mampu menciptakan iklim kerjasama yang baik dan serasi serta mampu menjadi motivator yang baik bagi masyarakat demi terwujudnya masyarakat kelurahan yang madani, maju dan berkembang dalam merencanakan dan melaksanakan program kegiatan ditengah-tengah masyarakat,” terang Eman.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Kelurahan Kota Tomohon dr Deestje Liuw MBiomed dalam laporan kegiatannya mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 23 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang bertugas membantu pemerintah kelurahan dalam memberdayakan masyarakat yang berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan di Kelurahan.
Hadir dalam kegiatan ini, Sekkot Tomohon DR Arnold Poli SH MAP, jajaran dan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi serta LPM se-Kota Tomohon. (req)