
Eks pejabat BNI ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar. Kini tersangka telah melarikan diri ke luar negeri — kabur ke Australia sebelum sempat diperiksa.
Eks Kepala Kas BNI Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan tersangka berinisial AH telah teridentifikasi bernama Andi Hakim Febriansyah. Ia merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.
“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat, Rabu (18/3/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup. Kasus ini resmi dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Modus Investasi Bodong Berkedok Produk BNI
Kasus bermula sejak 2019, saat tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja — produk yang ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh BNI.
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun,” ungkap Rahmat.
Padahal, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun. Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadi, rekening istri, dan perusahaan miliknya.
Kabur ke Australia Dua Hari Setelah Dilaporkan
Saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka sudah tidak berada di tempat. Ia melarikan diri ke luar negeri hanya dua hari setelah laporan masuk.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.
Eks pejabat BNI yang diduga menggelapkan dana Gereja Katolik ini kini diburu lewat jalur internasional. Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk mengajukan penerbitan red notice internasional.
