Edwin Nelwan.
Airmadidi-Ketua Fraksi Partai Golkar Dekab Minut Edwin Nelwan menagih janji Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Minut Allan Mingkid terkait tambang pasir besi di Pulau Bangka.
Menurut Nelwan, sekitar empat bulan lalu, Mingkid pernah menyampaikan untuk membawa copian hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemkab Minut terkait pemberian izin eksploitasi tambang bagi PT Mikgro Metal Perdana (PT MMP) di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Minut.
“Empat bulan lalu, Kadis Pertambangan mengatakan akan membawa hasil putusan MA soal gugatan yang menang, tapi sampai sekarang tidak pernah dibawa,” kata Nelwan, Jumat (24/4/2015).
Dikatakan Nelwan, sesuai keterangan yang disampaikan Mingkid ada dua putusan dari Mahkamah Agung mengenai Pulau Bangka. Pada Oktober 2013 MA membatalkan putusan Bupati dan pada putusan kedua Bupati memenangkan putusan MA sehingga surat izin eksploitasi telah dikeluarkan.(Finda Muhtar)
Edwin Nelwan.
Airmadidi-Ketua Fraksi Partai Golkar Dekab Minut Edwin Nelwan menagih janji Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Minut Allan Mingkid terkait tambang pasir besi di Pulau Bangka.
Menurut Nelwan, sekitar empat bulan lalu, Mingkid pernah menyampaikan untuk membawa copian hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemkab Minut terkait pemberian izin eksploitasi tambang bagi PT Mikgro Metal Perdana (PT MMP) di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Minut.
“Empat bulan lalu, Kadis Pertambangan mengatakan akan membawa hasil putusan MA soal gugatan yang menang, tapi sampai sekarang tidak pernah dibawa,” kata Nelwan, Jumat (24/4/2015).
Dikatakan Nelwan, sesuai keterangan yang disampaikan Mingkid ada dua putusan dari Mahkamah Agung mengenai Pulau Bangka. Pada Oktober 2013 MA membatalkan putusan Bupati dan pada putusan kedua Bupati memenangkan putusan MA sehingga surat izin eksploitasi telah dikeluarkan.(Finda Muhtar)