
Minut, BeritaManado.com – Polemik dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) di Minahasa Utara menimbulkan tanda tanya besar.
Ini bukan hanya terkait tunggakan tahun 2020 saja yang belum dibayarkan, tapi menjadi masalah besar yang sejauh ini terabaikan yaitu kehadiran Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa Utara tentang BHPR yang kenyataannya mengebiri hak-hak desa.
Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Minut Edwin Nelwan menyebutkan Perbup tersebut telah mengangkangi aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang merupakan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, berdasarkan pasal 97 ayat (1) PP nomor 43 tahun 2014, disebutkan;
‘Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.’
Sedangkan tata cara pembagian dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa diatur dalam Pasal 97 ayat (2) PP no 43 tahun 2014;
Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan
b. 40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa.
“Artinya 60 persen dari realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah itu, sudah menjadi hak desa, dan wajib dibagi rata ke seluruh desa yang ada di kabupaten/kota bersangkutan, tanpa harus melihat prosentase pelunasan pajak bumi dan bangunan/PBB dari desa bersangkutan. Yang sisanya (40%, red) dari realisasi pajak daerah dan retribusi daerah itulah yang secara proporsional dibagikan kepada desa-desa, yang besarannya kepada masing-masing desa berdasar realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing,” jelas Edwin Nelwan, kepada BeritaManado.com, Rabu (8/2/2021).
Edwin yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut memberi contoh, jika pada tahun anggaran 2020 realisasi pendapatan daerah Minut, dari pajak daerah ditambah dengan retribusi daerah, sebesar Rp200 miliar, maka paling sedikit Rp20 miliar menjadi hak desa/diberikan kepada seluruh (125) desa di Minut, dengan pembagian sebagai berikut:
-Rp12 miliar dibagi 125 (jumlah desa) dan diberikan jumlah yang sama untuk setiap desa.
-Rp8 miliar dibagi ke setiap desa, besarannya untuk setiap desa, berdasarkan realisasi pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
Sayangnya, Perbup Minut 26 tahun 2019 tentang pengalokasian BHPR kepada Pemerintah Desa se-Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2019 pada BAB III poin 6-7 mengatur aturan tambahan yang memberatkan desa untuk mendapat haknya.
“BHPR wajib diberikan pemerintah daerah kepada setiap desa, tanpa embel-embel harus lunas PBB. Karena Perbup tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Legislator dua periode itu bahkan secara gamblang menyebutkan bahwa Perbup Minut tentang BHPR telah memangkas hak-hak desa.
Menurut Edwin, dalam hal ini pemerintah desa hanya membantu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada wajib pajak, dan mengingatkan kepada wajib pajak untuk membayar pajaknya, serta jika ada wajib pajak yang mau membayar pajaknya melalui pemerintah desa tentunya pemerintah desa akan membantu meneruskan pembayaran pajak tersebut ke instansi terkait.
Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, jelas mengatur bahwa kewenagan memungut/menagih pajak daerah dan retribusi daerah ada pada pemerintah daerah; sanksi (denda/penjara) bagi penunggak pajak diberikan/dijatuhkan kepada wajib pajak, bukan kepada pemerintah desa.
