Berita Utama

Edwin Nelwan: Perbup BHPR ‘Kebiri’ Hak Desa dan Menyalahi Aturan

“Tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada pemerintah desa untuk memaksa wajib pajak agar membayar pajaknya. Tugas pemerintah desa sesuai peraturan perundang-undangan adalah menjalankan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Tidak ada satupun aturan yang mewajibkan pemerintah desa untuk menjadi penagih pajak daerah. Kalau hanya membantu pemkab dalam penagihan pajak, yah sah-sah saja, tetapi justru desa tidak harus diberi sanksi jika ada wajib pajak yang tidak/terlambat membayar pajak,” kata Edwin.

“Sangat jelas bahwa perbup BHPR Di Minut sangat tidak adil dan menyalahi aturan. Karena lunas tidaknya pajak di desa itu bukan tanggungjawab desa itu justru tanggung jawab Pemkab. Desa hanya membantu menyampaikan SPT kepada wajib pajak. Peraturan pemerintah pusat tidak pengatur bahwa pembagian 40:60 persen ada hubungannya dengan pelunasan pajak di desa,” tambahnya.

DANA BHPR NGAMBANG, GOLKAR USUL PERUBAHAN PERBUP

Legislator Minut Edwin Nelwan menegaskan, sejauh ini sudah berapa banyak dana BHPR yang mengendap di pemkab yang tidak disalurkan kepada desa.

Anggaran itu dinilai tidak jelas keberadaannya.

“Lalu dimana pajak (yang belum disalurkan, red) tersebut sejauh ini?” tanya Edwin.

Ia menilai, tidak adil memangkas hak-hak desa dan Perbup Minut tentang BHPR telah menyalahi aturan.

“Jadi pemerintah harus mempertanggungjawabkan dana BHPR yang belum cair ke desa-desa selama ini. Uangnya dimana? Karena itu menjadi hak mereka,” kunci Edwin.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Hukum Tua sejumlah desa, diantaranya Desa Watutumou II dan Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat, mereka tidak menerima BHPR 2019 dikarenakan desa tidak mencapai 100% lunas pajak.

“Yang salah adalah wajib pajak. Masakan desa harus menerima dampak? Bukankah itu tidak adil? Contohnya Hotel Sutanraja tahun 2019 hanya membayar pajak Rp200 jutaan dari total Rp500 jutaan yang harus dibayar. Ini membuat desa tidak mendapat BHPR karena tidak mencapai pelunasan pajak 50 persen,” ungkap Hukum Tua Watutumou II Defly Bawanda.

Atas ketidakjelasan ini, Fraksi Golkar mendesak agar pemerintah melakukannya perubahan atas Perbup BHPR.

“Fraksi Partai Golkar akan mendesak agar Pemkab merivisi Perbup BHPR tersebut sehingga keadilan dan hak desa itu dikembalikan sepenuhnya kepada desa,” kata Edwin Nelwan.

Di sisi lain, belum usai Pemkab Minut melunasi penyaluran BHPR tahun 2019, desa kembali meradang akibat tidak jelasnya dana BHPR tahun 2020.

Atas anggaran 2020, Edwin menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan pada pembahasan APBD Perubahan tahun 2020, Banggar DPRD Minut mendapati bahwa BHPR minus Rp500 juta dan Pemkab (TAPD) menyepakati untuk menutupi itu.

“Dana itu harusnya sudah ditata di APBD Perubahan 2020 tapi sampai sekarang elum terbayar. Sehingga tahun ini jangan ditunda lagi pembayarannya,” kunci legislator Dapil Dimembe-Talawaan-Likupang Selatan yang dikenal vokal membela hak-hak masyarakat Minahasa Utara itu.

(Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara