Kota Bitung

Dutuduh Hamili Pacar, Riko Diamakan

Ilustrasi
Ilustrasi

Bitung – RK alias Riko (20) warga Kelurahan Bitung Barat 2 Kecamatan Maesa tak menyangka jika mantan pacarnya, Mawar (18) melaporkan dirinya ke Polisi atas tuduhan tak mau bertanggungjawab atas kehamilan siswa kelas 10 tersebut.

Riko dihadapan petugas Polsek Bitung Timur mengaku tak mau bertaggungjawab atas kehamilan mantan pacarnya itu karena mereka telah putus serta Mawar tak lagi perawan ketika pertamakali melakukan hubungan badan.

Ditambah lagi kata dia, saat ini dirinya telah memiliki pacar baru sehingga tak mungkin untuk berhubungan lagi dengan Mawar kendati telah berbadan dua.

Riko juga meceritakan, hubungan layaknya suami istri itu mereka lakukan secara berulang-ulang pada tahun 2013 silam di salah satu penginapan di Aertembaga. Dan setiap melakukan hubungan badan, Rico mengaku tak menggunakan pengaman untuk menjaga jangan sampai Mawar hamil.

Kapolsek Bitung Timur, AKP Frelly Sumampow mengatakan tersangka diamankan Jumat (23/5/2014) stelah menerima laporan dari Mawar. Dimana Rico diamankan di rumahnya sekitar pukul 7.30 Wita.

“Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dengan jenis pelanggaran UU Nomor 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perlindungan anak,” kata Sumampouw.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara