
Manado – “Jalan-jalan” anggota dewan dengan alasan perjalanan dinas tampaknya sulit dihalangi. Untuk legislator Sulut dijatah minimal dua kali dalam sebulan. Namun menurut Jhon Dumais, Ketua Komisi 1 DPRD Sulut, perjalanan dinas harus substantif serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Soal perjalanan dinas anggota dewan tidak salah karena sudah diatur dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT). Namun perjalanan dinas harus memiliki substansi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutur Dumais kepada sejumlah wartawan tadi siang.
Perihal anggota dewan yang jarang masuk kantor namun tak pernah ketinggalan “mengambil jatah” perjalanan dinas, Dumais menambahkan sesuai undang-undang masyarakat dapat melakukan keberatan dalam bentuk tertulis terkait kinerja anggota dewan bersangkutan.
“Masyarakat jangan tinggal diam, sesuai aturan masyarakat bisa melakukan keberatan tertulis yang dibawah langsung ke sekretariat dewan karena kami memiliki badan kehormatan,” pungkas Dumais. (jerry)
