Mitra, BeritaManado.com – Terkait pernyataan Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Meldy Untu saat menyampaikan pendapat akhir pada paripurna di DPRD Mitra, baru-baru ini yakni adanya dugaan Laporan Pertanggungjawaban Surat Perintah Perjalanan Dinas (LPJ SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Mitra, langsung ditindaklanjuti pihak Inspektorat Mitra.
Pasalnya, Meldy Untu dalam penyampaian FPG soal pendapat akhir mereka terhadap Ranperda tentang LPJ pelaksanaan APBD Mitra 2015, menyertakan sedikitnya dua catatan untuk diperhatikan eksekutif.
Meski belakangan menerima Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, namun Untu meminta agar Bupati melakukan audit terhadap LPJ SPPD di Setwan Mitra karena diduga ada yang fiktif.
Penyampaian FPG ini sendiri langsung ditanggapi Bupati saat menyampaikan tanggapannya pada paripurna tersebut dengan memerintahkan Inspektorat segera melakukan audit.
Inspektur Mitra Robert Rogahang SE mengatakan, pasca penyampaian F-PG tersebut, pihaknya langsung diperintahkan oleh Bupati James Sumendap SH untuk menindaklanjutinya dengan melakukan audit terhadap LPJ tahun 2015 di Sekretariat DPRD atau Setwan Mitra.
“Ada tim yang sedang melakukan audit, kita upayakan segera audit,” ujar Rogahang, kemarin.
Meski mengaku mulai menemui titik terang terkait dugaan LPJ SPPD fiktif tersebut, namun Rogahang mengaku belum bisa memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak.
“Kita belum bisa berkesimpulan kalau ada pelanggaran karena masih sementara proses audit. Hasil audit ini nantinya, akan kita laporkan ke pak Bupati,” paparnya.
Dia memastikan, pihaknya tidak akan main-main dengan hal tersebut, sebaliknya akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada unsur pelanggaran, maka kita katakan itu pelanggaran. Tentu ada sanksi yang akan dikenakkan kepada pelaku pelanggaran,” jelas Rogahang. (rulansandag)