AMURANG—Keluarga Meivy Assa (29) warga Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang meminta Polsek Amurang segera memproses dengan cepat kasus penganiayaannya. Kronologis peristiwa, Rabu (6/10) lalu tengah malam telah terjadi penganiayaan. Ceritanya, oknum HT alias Hans yang tak lain adalah saudara ipar langsung mencekik lehernya. Merasa kalau hal diatas sudah melanggar, maka pihaknya langsung melapor ke pihak berwajib.
‘’Laporannya sudah di Polsek Amurang. Bahkan, tersangka HT alias Hans warga setempat telah ditahan di Polsek Amurang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Memang, setelah melapor, pihak keluarga langsung melakukan visum di RS Kalooran Amurang. Dan benar, tanda penganiayaan membekas. Sementara pihak keluarga, merasa kasus ini harus dituntaskan segera,’’ ujar Viktor, suami dari korban Meivy Assa.
Menurut Viktor, bahwa sebetulnya, ini masalah keluarga. Hanya saja, saya tak mau kasus ini dlihat dari sesama keluarga. Yang namanya sudah melakukanpenganiayaan itu sudah melanggar hukum. ‘’Maka dari itu, saya minta pihak kepolisian harus segera menuntaskan laporan tersebut. Jangan lagi memperlambat laporannya. Kalau perlu, kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Amurang,’’ tambah Viktor.
Dijelaskan Viktor lagi, saat kejadian disaksikan Benny Panekenan, Telke Tumenggei. Dan kedua saki diatas siap memberi keterangan apabila diminta oleh pihak penyidik. ‘’Kedua saksi mata akan dimintai keterangan oleh tim penyidik,’’ ungkapnya.
Kapolsek Amurang AKP Revly Kaunang membenarkan laporan kasus penganiayaan. ‘’Saat ini, pihaknya sementara buat berkas (BAP). Bahkan, dalam dekat ini berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Amurang,’’ tutur Kaunang.(ape)
AMURANG—Keluarga Meivy Assa (29) warga Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang meminta Polsek Amurang segera memproses dengan cepat kasus penganiayaannya. Kronologis peristiwa, Rabu (6/10) lalu tengah malam telah terjadi penganiayaan. Ceritanya, oknum HT alias Hans yang tak lain adalah saudara ipar langsung mencekik lehernya. Merasa kalau hal diatas sudah melanggar, maka pihaknya langsung melapor ke pihak berwajib.
‘’Laporannya sudah di Polsek Amurang. Bahkan, tersangka HT alias Hans warga setempat telah ditahan di Polsek Amurang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Memang, setelah melapor, pihak keluarga langsung melakukan visum di RS Kalooran Amurang. Dan benar, tanda penganiayaan membekas. Sementara pihak keluarga, merasa kasus ini harus dituntaskan segera,’’ ujar Viktor, suami dari korban Meivy Assa.
Menurut Viktor, bahwa sebetulnya, ini masalah keluarga. Hanya saja, saya tak mau kasus ini dlihat dari sesama keluarga. Yang namanya sudah melakukanpenganiayaan itu sudah melanggar hukum. ‘’Maka dari itu, saya minta pihak kepolisian harus segera menuntaskan laporan tersebut. Jangan lagi memperlambat laporannya. Kalau perlu, kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Amurang,’’ tambah Viktor.
Dijelaskan Viktor lagi, saat kejadian disaksikan Benny Panekenan, Telke Tumenggei. Dan kedua saki diatas siap memberi keterangan apabila diminta oleh pihak penyidik. ‘’Kedua saksi mata akan dimintai keterangan oleh tim penyidik,’’ ungkapnya.
Kapolsek Amurang AKP Revly Kaunang membenarkan laporan kasus penganiayaan. ‘’Saat ini, pihaknya sementara buat berkas (BAP). Bahkan, dalam dekat ini berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Amurang,’’ tutur Kaunang.(ape)