
Jakarta, BeritaManado.com — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Praswad Nugraha, mendesak untuk penonaktifan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Praswad yang juga Ketua IM57+ Institute menganggap hal itu penting untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang bisa menghambat penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Adapun dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini terjadi dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Di sisi lain, perkara dugaan pemerasan saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Untuk itu, kata dia, perlu adanya upaya untuk memastikan agar kedua proses tersebut berjalan secara beriringan dengan tidak adanya intervensi dan penyalahgunaan jabatan dalam menghalangi kedua penyidikan tersebut.
“Berdasarkan alasan tersebut maka penonaktifan Firli Bahuri menjadi suatu urgensi dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan independen dan berintegritas,” kata Praswad lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (13/10/2023).
Dirinya menyebut bahwa proses penyidikan SYL berpotensi bermasalah jika Firli masih aktif di KPK.
Selain itu, juga akan menimbulkan celah mendelegitimasi proses penyidikannya karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi maladministratif.
Sebab kata dia, secara hukum, terdapat dua dimensi persoalan, pertama adalah persoalan konflik kepentingan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kewenangan.
“Sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan dan tindakan administratif dapat menjadi batal apabila dilakukan oleh orang yang mempunyai konflik kepentingan. Surat Penangkapan adalah bagian dari tindakan administratif,” jelas Praswad.
Alasan kedua, Praswad menyinggung surat perintah penangkapan SYL yang ditandatangani Firli, kemudian disebut sebagai penyidik.
Hal itu, kata dia, merupakan persoalan kewenangan berbasis legislasi, di mana Firli sebagai pimpinan tak dapat disebut penyidik.
Sebab kata dia, perubahan pada Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK tidak lagi bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum di KPK dengan perubahan klausul yang mengganti istilah penyidik dan penuntut umum menjadi pejabat negara.
“Artinya, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum,” tegasnya.
Tambahnya lagi, dengan masih aktifnya Firli di KPK juga berpotensi terjadinya pidana baru.
“Yaitu penyalahgunaan kewenangan. Salah satunya sesuai dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur bahwa seorang pejabat tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu,” ujar Praswad.
(jenlywenur)
