Berita Utama

Dugaan Ijazah Palsu Shintia Rumumpe Bergulir di Polda Sulut

Dugaan Ijazah Palsu Shintia Rumumpe Bergulir di Polda Sulut

Manado, BeritaManado.com – Kasus dugaan ijazah palsu (Ipal) anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Shintia Gelly Rumumpe masih ramai diperbincangkan.

Bahkan, kasus yang dilapor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Minut Connection telah bergulir sampai ke Polda Sulut.

Informasi yang dihimpun, Rabu (3/6/2020) sudah dilakukan gelar perkara kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK tak menepis kabar ini.

“Kasus tersebut masih sementara berproses. Saat ini masih dalam penyelidikan, sementara ditelusuri faktanya. Apalagi yang bersangkutan sudah menjadi anggota DPRD yang proses awalnya memasukan ijazah untuk diverifikasi,” ungkap Jules Abast saat ditemui BeritaManado.com, Rabu (3/6/2020) di ruangan kerjanya.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporan LSM Minut Connection ke Polres Minut pada 30 September 2019 lalu.

Ketua LSM Minut Connection Noldy Awuy mengatakan, ijazah SMU Pelita 3 Pulo Gadung Jakarta Timur yang dimasukan Shintia Rumumpe dalam pencalonan DPRD Minut periode 2014-2019 diduga palsu.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan setelah kami telusuri di sekolah itu, kami dapati ijazah terlapor tahun 1999 berbeda dengan ijazah yang diterbitkan sekolah itu di tahun yang sama. Baik nomor induk dan penulisan, sangat berbeda jauh,” ujar Awuy.

Atas dugaan penggunaan ijazah palsu, Minut Connection melaporkan Shintia Rumumpe yang kini menjadi anggota DPRD Minut dengan tiga ancaman pelanggaran pasal, yaitu penipuan, pemalsuan dan korupsi.

(HardinanSangkoy)

Baca Juga:

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Minut Masuk Tahap Penyelidikan

Dituding Pakai Ijazah Palsu, Politisi NasDem Dilapor ke Polisi

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara