Minut, BeritaManado.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Minut Connection melaporkan legislator terpilih DPRD Kabupaten Minahasa Utara dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Shintia Gelly Rumumpe, ke polisi atas kasus dugaan ijazah palsu.
Ketua LSM Minut Connection, Noldy Awuy mengatakan, ijazah SMU Pelita 3 Pulo Gadung Jakarta Timur, yang dimasukan Rumumpe dalam pencalonan DPRD Minut periode 2014-2019, diduga palsu.
Menurut Awuy, pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Minut untuk diproses pidana, dengan bukti pelaporan nomor: STPL/666/IX/2019/SLT/Res.Minut, tanggal 30 September 2019.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan setekah kami telusuri di sekolah itu, kami dapati ijazah terlapor tahun 1999 berbeda dengan ijazah yang diterbitkan sekolah itu di tahun yang sama. Baik nomor induk dan penulisan, sangat berbeda jauh,” ujar Awuy, kepada BeritaManado.com, Rabu (2/10/2019).
Awuy menambahkan, ada juga surat pernyataan dari kepala sekolah bahwa tidak ada nama Shintia Rumumpe dalam daftar siswa SMU Pelita 3 Pulo Gadung Jakarta Timur.
“Ada surat pernyataan dari kepala sekolah. Dan menjelaskan apabila yang bersangkutan (terlapor, red) merasa keberatan, maka bisa datang ke sekolah SMA dengan membawa ijazah asli,” kata Awuy.
Atas dugaan penggunaan ijazah palsu, Minut Connection melaporkan Shintia Rumumpe yang kini menjadi anggota DPRD Minut dengan tiga ancaman pelanggaran pasal, yaitu penipuan, pemalsuan dan korupsi.
“Adanya laporan ini, kami harap segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian karena disini yang dirugikan adalah negara, masyarakat Minut khsuusnya daerah pemilihan dan korupsi karena sudah banyak biaya negara yang dipakai baik untuk gaji dan tunjangan lainnya,” tutup Awuy.
Kapolres Minut AKBP Jefri Siagian SIK membenarkan adanya laporan tersebut.
“Baru diterima laporannya,” singkat Siagian saat dihubungi.
Upaya konfirmasi kepada Shintia Rumumpe pasca pelaporan dirinya ke Polres Minut masih terus dilakukan.
(Finda Muhtar)