Minut, BeritaManado.com – Laporan dugaan penggunaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Shintia Gelly Rumumpe, terus berproses di Polres Minut.
Informasi yang diperoleh, kasus tersebut kini masuk tahap penyelidikan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Minut AKBP Jefri Siagian SIK.
“Masih laksanakan lidik. Lagi berproses,” ujar Siagian baru-baru ini.
Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Minut Connection Noldy Awuy mengapresiasi Polres Minut yang memproses laporan tersebut.
“Saya sudah dapat surat dari polres, kasus itu naik ke penyelidikan,” ujar Awuy.
Kasus ini bermula dari laporan LSM Minut Connection melaporkan Wakil Ketua DPRD Minut Shintia Gelly Rumumpe, ke polisi atas kasus dugaan ijazah palsu.
Ketua LSM Minut Connection, Noldy Awuy mengatakan, ijazah SMU Pelita 3 Pulo Gadung Jakarta Timur, yang dimasukan Rumumpe dalam pencalonan DPRD Minut periode 2014-2019, diduga palsu.
Menurut Awuy, pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Minut untuk diproses pidana, dengan bukti pelaporan nomor: STPL/666/IX/2019/SLT/Res.Minut, tanggal 30 September 2019.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan setekah kami telusuri di sekolah itu, kami dapati ijazah terlapor tahun 1999 berbeda dengan ijazah yang diterbitkan sekolah itu di tahun yang sama. Baik nomor induk dan penulisan, sangat berbeda jauh,” ujar Awuy.
Atas dugaan penggunaan ijazah palsu, Minut Connection melaporkan Shintia Rumumpe yang kini menjadi anggota DPRD Minut dengan tiga ancaman pelanggaran pasal, yaitu penipuan, pemalsuan dan korupsi.
(Finda Muhtar)