
Bitung – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Batu Lubang Kecamatan Lembeh Selatan harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pasalnya ada kertas suara yang sudah dicoblos tanggal 9 April lalu tertukar dengan kertas suara untuk Kota Tomohon.
Kertas suara yang tertukar itu kata Ketua PPS Batu Lubang, Wolter Lungkang, adalah kertas suara untuk DPRD tingkat kota. Dimana kertas suara tersebut ditemukan di TPS 2 dan TPS 3 Kelurahan Batu Lubang.
“Kertas suara tersebut nanti ditemukan setelah proses perhitungan suara dilakukan dan ada lima kertas suara dari Tomohon yang sudah dicoblos oleh para pemilih,” kata Lungkang, Jumat (11/4/2014).
Lungkang menjelaskan, ketika surat suara itu ditemukan, para saksi sepakat jika kelima surat suara itu dinyatakan rusak. Tapi ketika berkoordinasi dengan KPU Kota Bitung, KPU meminta agar dilakukan PSU kembali.
Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumamby mengatakan, kasus tertukarnya kertas suara di TPS 2 dan 3 Kelurahan Batu Lubang harus dilakukan pemilihan kembali untuk menghormati hak konstitusi warga negara. Karena sesuai surat edaran KPU Nomor 206 tahun 2014 yang mengatakan ketika ada surat suara tertukar antara Dapil A dengan Dapil B maka diperintahkan ada pemungutan suara ulang.
“Jadi itu harus diulang karena hak setiap warga negara harus dihormati,” katanya.(abinenobm)
