
Manado – Masa pengabdian anggota DPRD Sulut periode 2014-2019 yang dilantik pada 8 September 2014 genap 2 tahun pada 8 September 2016.
Ketidakpuasan publik terhadap kinerja anggota DPRD Sulut merupakan hal yang wajar karena aktivitas DPRD selama ini sepertinya belum memberi kepuasan. Namun fenomena demikian bukan hanya terjadi di Sulawesi Utara.
Pertanyaan publik seberapa besar peran DPRD Sulut melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat dibandingkan dengan anggaran yang sudah dikeluarkan negara selama 2 tahun pengabdian anggota DPRD.
“Berapa uang rakyat yang telah dihabiskan selama 2 tahun, jika uang itu digunakan untuk rakyat sudah berapa banyak fasilitas publik yang dibangun?” terang pengamat politik Taufik Tumbelaka pada Diskusi Publik Persepsi Kinerja Anggota DPRD Sulut, akhir pekan lalu.
Mantan aktivis UGM ini mengungkapkan selama ini anggota DPRD hanya terjebak pada fungsi normatif yakni menjalankan fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi, melupakan pada fungsi substansi yakni sebagai wakil rakyat. (jerrypalohoon)
