Bitung, Beritamanado.com – Anggota Polsek Maesa kembali mengamankan dua remaja yang sementara menghirup lem eha-bond.
Dua remaja yang mengaku sudah putus sekolah itu ditangkap saat sementara ngelem di Kompleks Pasar Tua dengan inisial AD (15) dan FL (15).
Keduanya tercatat sebagai warga Parigi Topor Kelurahan Bitung Barat Kecamatan Maesa.
“Keduanya kita amankan hari Rabu (12/02/2020) saat sementara ngelem,” kata Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis, Jumat (14/02/2020).
Menurut Kapolsek, sebelum mengamankan kedua remaja itu, pihanya kerap mendapat leporan jika salah satu lokasi di Kompleks Pasar Tua dijadikan tempat ngelem oleh sekelompok anak yang masih berusia belasan.
“Rupanya mereka bersembuyi di balik terpal pedagang sambil menghirup lem, makanya setiap kami melakukan patroli selalu terkecoh. Tapi kali ini tidak karena satu per satu terpal dibuka,” kata dia.
Kedua remaja itu menurutnya, langsung dibawa ke Kantor Polsek Maesa untuk diberikan pembinaan dengan harapan meninggalkan kebiasaan buruk itu.
“Di sekitar lokasi kami menemukan puluhan kaleng bekas lem eha-bond dan kami berharap peran serta semua pihak agar anak-anak tidak terus melakukan aksi itu,” katanya.
(abinenobm)