• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminalitas

Dua Pengedar Trihexyphenidyl Diamankan Polres Talaud

by SM
Kamis, 4 Maret 2021
in Hukum dan Kriminalitas, Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Facebook
  • Twitter
  • 0share
  • 0share
Dua pengedar Trihex diamankan di Mapolres Talaud

Manado, BeritaManado.com – Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud mengamankan dua pria pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, berinisial AA dan AM pada Rabu (3/3/2021) kemarin di sekitar Pasar Beo Talaud.

Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi.

Loading...

Untuk dunia medis, obat jenis ini digunakan untuk penanganan pasien dengan masalah kesehatan seperti parkinson dan gangguan kejiwaan atau yang lainnya sehingga membutuhkan resep dokter karena dapat berdampak buruk bagi tubuh jika dikonsumsi dalam jumlah yang banyak untuk jangka panjang.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Derry Eko Setiawan, mengatakan, keduanya diamankan beserta sejumlah barang bukti.

“Antara lain 1 kantong plastik ukuran kecil yang berisi 10 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp100 ribu, dan 2 ponsel milik kedua pengedar tersebut. Keduanya mengaku, obat keras tersebut dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Iptu Derry.

Lanjut Kasatresnarkoba sebagaimana siaran pers Humas Talaud di laman tribratanewspoldasulawesiutara.com, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

”Kedua tersangka dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000,” kata Kasatresnarkoba.

Sementara itu Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S. Irawan mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus obat keras tersebut.

Pihaknya akan menindak tegas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Talaud.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau mengedarkan segala jenis narkotika maupun obat terlarang. Jika menemukan hal tersebut agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.

(***/srisurya)





Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • Rayakan Tiga Momen Spesial, Maya Rumantir: Tuhan Selalu Menyertai Keluarga Kami
  • Lawan Kejati Sulut, Vonnie Panambunan Keok
  • Begini Kondisi PETI Pinasungkulan Pasca Ditinggalkan Penambang
  • Masyarakat Desak Pemkab Minut Transparan Soal Hasil Perekrutan THL
  • Wenny Lumentut: Jika Tuhan Berkenan, Tidak Ada Yang Mustahil
  • Stella Runtuwene Minta Pemprov Pertimbangkan Revitalisasi Anjungan Sulut di TMII
  • Rita Nyatakan TP PKK Bitung Berduka Atas Berpulangnya Sintje Katuuk
  • Olly Dondokambey: Terima Kasih Legislator Sulut
  • Maurits-Hengky Minta Restu Tokoh Agama dan Masyarakat Untuk Bangun Ini di Maesa

Berita Terbaru

  • Jootje Rumondor: Kebijakan PD Pasar Manado untuk Kesejahteraan Karyawan Selasa, 20 April 2021
  • Maurits-Hengky “Cambuk” ASN Seriusi Program Bitung Kota Digital Selasa, 20 April 2021
  • BSI Lanjutkan Penyatuan Operasional Sistem Layanan di Area Manado Selasa, 20 April 2021
  • 19 April 2021, Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Sulut Bertambah 6 Orang Selasa, 20 April 2021
  • Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Parubaya Diringkus Polsek Motoling Selasa, 20 April 2021
  • Pemkab Minsel Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Bupati Franky Wongkar Selasa, 20 April 2021
  • THR ASN dan TNI-Polri Cair H-7 Lebaran Selasa, 20 April 2021
  • Sebaiknya Belajar Mulai Sekarang, Berikut Kisi-Kisi Soal CPNS 2021 Selasa, 20 April 2021
  • Lantik Pengurus TP PKK Sulut, Olly Dondokambey: Kesuksesan Suami Ada di Tangan Istri Selasa, 20 April 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 0share
Tags: Obat TrihexPasar BeoTrihexyphenidyl

Kategori

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com

BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara