Manado, BeritaManado.com – Personel Reskrim Polsek Rainis mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, seorang lelaki bernama Peldi Lalimbat.
Penangkapan dua tersangka ini dipimpin Kanit Bripka Fredy Tinuwo.
Diterangkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa penganiayaan ini terjadi di depan rumah korban, di jalan raya Desa Dapalan, Kecamatan Tanpanamma, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Kedua tersangka yaitu lelaki berinisial WR dan DT diamankan di rumahnya masing-masing di Desa Dapalan, pada hari Rabu, 3 November 2021 sekitar pukul 14.00 Wita,” ujar Kombes Pol Jules Abast.
Lanjut Jules Abast, penganiayaan ini terjadi secara tiba-tiba.
Pada malam itu katanya, para terduga pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk, melintas di depan rumah korban.
Melihat korban sedang duduk di depan rumah, para terduga pelaku kemudian memanggilnya dan direspon oleh korban dengan menghampiri para pelaku.
Tanpa disangka, tiba-tiba salah seorang dari pelaku melepaskan pukulan ke korban, dan diikuti oleh rekannya.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek dan memar di bagian pelipis mata sebelah kanan dan kiri sehingga harus menjalani perawatan di Puskesmas Beo,” terang Jules Abast.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Rainis, Polres Kepulauan Talaud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(***/BennyManoppo)