Berita Utama

Dua Pejabat Bitung Intens Diperiksa Polda Terkait Kasus Hiba Air Minum PDAM

Dua Pejabat Bitung Intens Diperiksa Polda Terkait Kasus Hiba Air Minum PDAM
Perumpa Duasudara Kota Bitung

Bitung, BeritaManado.com – Dua pejabat di Kota Bitung dikabarkan intens diperiksa Polda Sulut terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Air Minum PDAM Duasudara Kota Bitung tahun 2017-2018.

Kedua pejabat itu diperiksa karena mengetahui persis terkait dana itu. Keduanya inisial ML dan AP yang memiliki peran tersendiri saat dana itu digulirkan pemerintah pusat.

Dari informasi, ML dan AP sendiri sudah beberapa kali diperiksa Polda. Dan ML terakhir kali diperiksa di sebuah kamar hotel di Manado sedangkan AP beberapa kali diperiksa di Polda Sulut.

ML berperan sebagai Pengguna Dana Hibah pada Kota Bitung untuk kegiatan Program Hibah Air Minum Perkotaan sesuai dengan Surat Perjanjian Hibah Nomor: PHD-152/AM/MK.7/2017, tanggal 30 Oktober 2017.

Peran ML melakukan tanda tangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bahwa pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundangan. Jika ada pekerjaan fiktif dan atau tidak bermanfaat, maka pejabat pengguna dana hibah bertanggung jawab.

Sedangkan AP berdasarkan Keputusan Kepala DaerahKota Bitungbertugas untuk membantu Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan Program Hibah Air Minum sebagai Project Implementation Unit (PIU) Kota Bitung yang melakukan kegiatan teknis bantuan hibah.

Terkait keterlibatan dan pemeriksaan kedua pejabat itu, Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Air Minum PDAM Duasudara Kota Bitung, RL, Doan Tagah SH tidak menampiknya.

Doan mengatakan, secara wewenang memang kedua pejabat itu yang harus bertanggungjawab terhadap dana hiba itu jika memang ada kesalahan, apalagi penyalagunaan dana.

“Informasinya memang ML dan AP ikut diperiksa. Dan pemeriksaan itu sudah beberapa kali dilakukan oleh pihak Polda Sulut,” kata Doan, Senin (6/6/2022).

Soal apakah kedua pejabat itu nantinya akan mengikuti jejak kliennya sebagai tersangka, Doan menyatakan menyerahkan sepenuhnya ke Polda Sulut yang masih intens memeriksa keduanya.

“Secara aturan dan wewenang memang harusnya mereka berdua yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka, bukan RL jika dilihat dari segi wewenang,” katanya.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara