Bitung, BeritaManado.com – Kasatintelkam Polres Bitung, AKP Karel Tangay dan Kasatsamapta Polres Bitung, AKP Stenly Rambing memimpin operasi yustisi penegakan hukum terhadap protokol kesehatan (Prokes) demi mencegah penyebaran COVID-19, Sabtu (31/07/2021) malam.
Operasi yustisi ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan tujuan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap Prokes demi mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut kedua Perwira Pertama (PAMA) Polres Bitung ini, KRYD dilakukan dengan memantau pelaksanaan PPKM di beberapa lokasi, baik tempat-tempat usaha, lokasi keramaian, maupun permukiman warga.
“Lokasi KRYD antara lain ruas Jalan Asabri I dan II hingga Girian Permai, Pusat Kuliner Kota Bitung, kompleks Pasar Tua, dan lokasi lain,” kata Karel.
Dalam operasi itu, kata Karel, pihaknya lebih mengedepankan humanis berupa imbauan terkait pembatasan jam operasional dan juga pembatasan kapasitas pengunjung di tempat-tempat usaha.
“Imbauan terkait dengan waktu operasional tempat makan-minum serta supermarket, toko kelontong dan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pada pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%,” katanya.
Pun demikian, dalam mengelar operasi, petugas masih mendapati beberapa orang yang tidak memakai masker, kemudian dikenai sanksi push up.
“Kami berharap, semua lapisan masyarakat tetap disiplin Prokes agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan,” katanya.
(abinenobm)