Bitung – Dua kali mendekam di Lapas Klas IIB Tewaan seakan tidak membuat jera LW alias Ferry Tato (43) untuk berurusan dengan masalah hukum.
Warga Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu ini kembali ditangkap Tim Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung atas dugaan pencurian sepeda motor, Rabu (17/07/2019).
Menurut Katim Tarsius Wilayah Timur, Ipda Tuegeh D Darus, aksi pencurian dilalukan Ferry tanggal 08 September 2018 di Kelurahan Girian Weru Satu Kecamatan Girian.
“Dia (Ferry, red) membawa kabur sepeda motor milik Ridwan Daeng Mananring kemudian menjualnya di wilayah Minut,” kata Tuegeh.
Usai melakukan aksinya, kata Tuegeh, Ferry langsung membeli tiket kapal laut dan kabur ke Manokwari Provinsi Papua dengan hasil penjualan motor seharga Rp2 juta.
“Merasa kasusnya sudah aman, dia kembali lagi ke Kota Bitung pada bulan Mei 2019 dan bekerja sebagai sopir Angkot, kemudian kami tangkap di Terminal Tangkoko Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari,” katanya.
Selain Ferry, kata Tuegeh, ikut juga ditangkap ET alias Els warga Desa Suwaan Kecamatan Airmadidi yang membeli motor hasil curian Ferry.
“Rupanya Els kembali menjual motor itu ke NM alias Noldy warga Desa Sukur Kecamatan Aermadidi seharga Rp2.800.000 dan dia ikut juga kita amankan,” katanya.
Dari catatan, rupanya Ferry bukan kali pertama terlibat aksi kriminal. Buktinya, tahun 1996 Ferry menjadi pelaku pembunuhan di pantai RCTI Kelurahan Tanjung Merah dan dihukum tiga tahun penjara di Lapas Klas II B Tewaan serta tahun 2006 melakukan aksi pencurian dan kembali menghuni Lapas Klas IIB Tewaan.
“Dia dijerat Pasal 362 KUHP Sub Pasal 372 KUHP,” katanya.
(abinenobm)