Bitung, Beritamanado.com – Tim Resmob Polsek Maesa kembali berhasil membongkar dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini beraksi di sejumlah lokasi di Sulut.
Kedua pelaku itu adalah SK alias Pian (24) warga Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa dan RK alias Opo Dewa (17) warga Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga.
Dari informasi, penangkapan keduanya, Jumat (24/01/2020) di lokasi berbeda yakni di Jalan Raya Kelurahan Aertembaga Dua dan di Jalan Raya Kelurahan Bitung Barat Satu dipimpin Ipda Tuegeh D Darus.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis yang menyatakan komplotan itu berjumlah tiga orang namun yang satu orang sudah ditahan di Polres Minut sedangkan dua orang baru ditangkap Tim Resmob.
“Jadi selian Pian dan Opo Dewa, ada juga JM alias Andy Lontang (18) warga Kelurahan Winenet Aatu Kecamatan Aertembaga yang terlebih dahulu ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Minut,” kata Kapolsek, Minggu (26/01/2020).
Kapolsek mengatakan, komplotan Curanmor ini sudah memiliki sederet catatan kriminal dan sudah berkali-kali ditangkap serta mendekap di Lapas tapi tetap saja mengulang perbuatannya setelah bebas.
“Ketiganya memang specialis pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Kota Bitung, Kabupaten Minut dan Kabupaten Mitra. Dan dari hasil pencurian sepeda motor dijual ke daerah lain lewat aplikasi jual beli sepede motor bekas serta bodong yang harganya hanya Rp2.500 ribu,” jelas Kapolsek.
Dari catatan kata Kapolsek, Pian adalah residivis kasus pencurian dan penganiayaan yang sudah lima kali di tahan dan dihukum di Lapas Klas II B Tewaan Kota Bitung dan Andy Lontang adalah residivis kasus pencurian dan penganiayaan yang sudah tiga kali di tahan dan dihukum di Lapas Klas II B Tewaan Kota Bitung.
“Sedangkan Opo Dewa sudah sering melakukan pencurian dan penganiayaan, karena masih di bawah umur kasus yang dilakukan olehnya didiversi. Pian dan Opo Dewa sudah kita serahkan ke Polsek Matuari untuk diproses mengingat disana ada laporan,” katanya.
Saat ditangkap, dari tangan Pian dan Opo Dewa berhasil diamankan sejumlah sepeda motor serta barang elektronik hasil kejahatan bersama Andy Lontang yakni, satu unit sepeda motor jenis Honda Revo DB 6613 CW warna merah, satu unit sepeda motor jenis Honda warna biru, dua unit sepeda motor jenis Suzuki FU warna hitam, satu unit sepda motor Mio M3 warna hitam, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah muda, satu buah Laptop dan satu buah HP.
“Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP Subsider Pasal 362 Ayat (1) KUHP,” katanya.
(abinenobm)