Minut, BeritaManado.com – Drama Peraturan Bupati (Perbup) nomor 23 tahun 2022 (23/2022) tentang Tarif Jasa Layanan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat, berakhir.
Perbup yang tak seirama dengan aturan di atasnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Minut nomor 1 tahun 2018 (1/2018) tentang Retribusi Daerah, akhirnya ditunda penerapannya.
Keputusan Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda memenangkan aspirasi pedagang sehingga mendamaikan kubu yang empat bertentangan yaitu PUD Klabat dan pedagang.
Informasi yang dihimpun, pada Senin (7/11/2022), proses mediasi dilakukan Bupati Joune Ganda dan Ketua DPRD Minut.
Bupati Joune Ganda melakukan pembicaraan dengan, Piet Luntungan, sedangkan Denny Lolong melakukan pertemuan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Minut Johan Awuy.
Keduanya lantas pertemuan dengan Dirut PUD Klabat Masye Dondokambey, lalu mengambil titik temu untuk membatalkan penerapan Perbup 23/2022.
“Pesan pak bupati tetap jaga perdamaian dan Pak Bupati juga berpesan untuk Perbup sementara ini belum bisa dilaksanakan, sambil menunggu Perbup ini direvisi kembali,” ucap Piet Luntungan.
Piet Luntungan dan Noldy Johan Awuy menyampaikan banyak terima kasih kepada Bupati Joune Ganda dan Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong yang sudah mendengar aspirasi para pedagang.
Upaya musyawarah juga disaksikan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, Selasa (8/11/2022) yang melakukan temu tatap antara Dirut PUD Klabat Masye Dondokambey, Tokoh masyarakat Minut Piet Luntungan dan perwakilan pedagang, Johan Awuy.
“Upaya musyawarah dan duduk bersama seperti ini perlu kita jaga, kita kembangkan untuk mencari solusi yang terbaik untuk kita semua,” tutur Kapolres Yudi Wibowo.
Sementara Direktur PUD Klabat Minut Masye Dondokambey tampak sudah legowo.
“Kami dari PUD Klabat sudah menerimah berbagai masukan dari pedagang. Dan masukan ini kami akan tindak lanjuti demi perbaikan pasar kedepan yang lebih baik,” ujar Masye.
(Finda Muhtar)