Manado, BeritaManado.com – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Utara (Sulut).
Kementerian Kesehatan akhirnya mengizinkan lenyintas atau orang yang telah sembuh dari Covid-19 untuk divaksin.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Sulut dr Steaven Dandel menjelaskan, penyintas bisa mengikuti vaksinasi dengan catatan orang tersebut telah sembuh dari Covid-19 di atas tiga bulan.
“Penyintas bisa divaksin setelah 3 bulan sembuh,” jelas Dandel kepada BeritaManado.com, Jumat (19/2/2021).
Diketahui, siang tadi dilakukan vaksin Covid-19 Sinovac di Aula Mapalus, Kantor Gubernur.
Vaksinasi tersebut diikuti Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw yang menerima suntikan vaksin tahap pertama.
Penyuntikan vaksinasi juga diberikan kepada Ketua TP-PKK Sulut Rita Dondokambey-Tamuntuan dan Wakil Ketua TP-PKK Sulut Kartika Devi Kandouw-Tanos serta Ketua DPRD Sulut Andi Silangen di tempat yang sama.
Diketahui, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw merupakan penyintas COVID-19.
Ia menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
(Finda Muhtar)