Manado, BeritaManado.com — Setelah melakukan proses usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Provinsi Sulut yang telah diberhentikan dari tugasnya, kini DPRD bersiap untuk segera melakukan pelantikan melalui Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Kabar Pelantikan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Provinsi Sulut Sandra Moniaga di mana, akan digelar Rapat Paripurna DPRD pada hari Sabtu tanggal 25 Maret tahun 2023.
“Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Sandra.
Sandra juga melalui Kepala bagian Umum Jhon Paerunan menjelaskan bahwa, rapat Paripurna pengambilan sumpah/janji tersebut akan dilakukan kepada dua orang anggota DPRD Pengganti Antar Waktu.
“Ada dua orang anggota DPRD Pengganti Antar Waktu yang akan diambil sumpah dan janji yakni dari Fraksi PDI Perjuangan dan dari Fraksi Partai GOLKAR,” jelas Jhon Rabu, (22/3/2023) kepada BeritaManado.com.
Diketahui, ada 3 Fraksi yang telah mengajukan usulan PAW terhadap anggotanya yang telah meninggal dunia yakni Fraksi Partai GOLKAR atas nama almarhum Winsulangi Salindeho, Fraksi Partai NasDem atas nama almarhum Johny Panambunan dan Fraksi PDI Perjuangan atas nama almarhum Fanny Legoh.
(Erdysep Dirangga)