Advertorial

DPRD Sulut Paripurnakan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Rapat dipimpin ketua DPRD Meiva Salindeho Lintang STh (foto beritamanado)
Rapat dipimpin ketua DPRD Meiva Salindeho Lintang STh (foto beritamanado)

Manado – Rabu (6/8/2014) hari ini, Sulawesi Utara resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Penetapan Perda dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Meiva Salindeho-Lintang STh yang dihadiri gubernur Dr Sinyo Harry Sarundajang.

Ketua panitia khusus pembahas perda Dr Victor Mailangkay mengatakan penetapan Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diharapkan memberikan manfaat positif dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol serta meminimalkan dampak segatif akibat konsumsi minuman beralkohol berlebihan.

Ketua Pansus Dr Victor Mailangkay menyampaikan laporan pembahasan (foto beritamanado)
Ketua Pansus Dr Victor Mailangkay menyampaikan laporan hasil pembahasan (foto beritamanado)

Jelas Mailangkay, Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2000 tentang Penanggulangan Mabuk Akibat Meminum Minuman Keras Berlebihan. Pansus DPRD mengucapkan apresiasi dan ucapan terima-kasih kepada gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara, kepala biro kementerian dalam negeri, Kapolda Sulut dan seluruh stake holder dan instansi terkait yang berkontribusi pada pembuatan peraturan daerah.

“Perlu untuk mengatur peredaran dan pola konsumsi minuman beralkohol sehingga memberikan pengaruh positif menakan tingginya kriminalitas disebabkan konsumsi minuman beralkohol berlebihan. Pengaturan regulasi mengenai peredaran dan tempat-tempat yang diijinkan untuk mengkonsumsi sebagai sarana menyeimbangkan hak asasi mengkonsumsi minuman beralkohol dan hak masyarakat untuk terbebas dari gangguan kamtibmas,” ujar Mailangkay.

Anggota DPRD
Anggota DPRD (foto beritamanado)

Sementara gubernur Sinyo Harry Sarundajang pada sambutannya menjelaskan Perda baru yang disahkan lebih komprehensif karena mangatur peredaran dan pengawasan minuman beralkohol dari berbagai aspek. Termasuk sektor pariwisata lebih terjamin berkembang melalui keamanan dan kenyamanan daerah yang kondusif.

“Perda lama dianggap perda banci karena sanksi tidak tegas. Langkah maju bagi turis yang berkunjung ke Sulawesi Utara. Meskipun mereka juga minum alkohol namun pada takaran tertentu sehingga tidak mabuk. Lain halnya dengan masyarakat kita, minum alkohol sampai mabuk untuk tujuan tertentu. Terbukti banyak kasus kriminalitas bahkan diatas 80 persen disebabkan pelaku sudak mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol,” ujar Sarundajang.

Penandatanganan Perda oleh Gubernur Dr SH Sarundajang dan pimpinan DPRD (foto beritamanado)
Penandatanganan Perda oleh Gubernur Dr SH Sarundajang dan pimpinan DPRD (foto beritamanado)

Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ditandatangi gubernur SH Sarundajang dan seluruh pimpinan DPRD. Hadir Kapolda Sulut Brigjen (Pol) Jimmy Palmer Sinaga, jajaran FKPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat. (jerrypalohoon)

Disaksikan pejabat pemerintah provinsi (foto beritamanado)
Disaksikan pejabat pemerintah provinsi (foto beritamanado)
Kapolda Sulut Brigjen (Pol) Jimmy Palmer Sinaga mengapresiasi penetapan perda inisiatif DPRD tentang minuman beralkohol (foto beritamanado)
Kapolda Sulut Brigjen (Pol) Jimmy Palmer Sinaga mengapresiasi penetapan perda inisiatif DPRD tentang minuman beralkohol (foto beritamanado)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara